Pemilu 2024
PKS dan Partai Buruh Tidak Ajukan Bacaleg KPU Bangli
Tahap pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Bangli telah ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahap pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Bangli telah ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.
Dari 18 partai politik (Parpol) di Bangli, dua parpol diketahui tidak mengajukan bacalegnya ke KPU Bangli.
Dua parpol tersebut yakni PKS dan Partai Buruh.
Padahal diketahui sebelumnya dua partai tersebut sudah konfirmasi ke KPU Bangli, untuk pendaftaran pada Minggu (14/5/2023).
Di mana Partai Buruh akan mengajukan berkas pendaftaran pukul 16.00 wita, sedangkan PKS pukul 22.00 wita.
Dikonfirmasi Senin (15/5/2023), Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan menjelaskan, untuk PKS sejatinya sudah mendatangi KPU Bangli pada Minggu malam.
Kendati demikian berkas-berkas persyaratan yang diperlukan mengalami kekurangan.
"Kami sempat menanyai kenapa baru hari ini (hari terakhir), dan yang bersangkutan bilang baru diperintahkan. Karena tidak memenuhi syarat akhirnya pengurus PKS tidak jadi mendaftarkan," jelasnya.
Sementara partai buruh, lanjutnya, dari yang sebelumnya konfirmasi pendaftaran pukul 16.00 wita, hingga berakhirnya masa pendaftaran tidak ada konfirmasi kehadiran.
"Kami sudah beberapa kali menghubungi partai buruh, tetapi dari partai buruh tidak memberikan jawaban dan alasan kenapa tidak hadir untuk mengajukan bakal calon," ucapnya.
Lanjut Pujawan, hingga berakhirnya proses pengajuan bakal calon, tercatat ada 16 dari 18 parpol yang telah mengajukan bakal calon. 16 parpol tersebut diantaranya PDIP, Nasdem, Partai Ummat, PKN, PKB, Demokrat, PBB, Gerindra, Perindo, PPP, Golkar, PSI, Hanura, Garuda, PAN, dan Gelora.
Terhadap 16 parpol yang sudah mengajukan bakal calon, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni.
Proses verifikasi ini akan mencakup semua persyaratan bakal calon.
Diantaranya KTP, surat pernyataan, ijazah yang sudah dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, kartu tanda anggota.
"Teman-teman partai juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah proses verifikasi administrasi itu selesai," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.