Pemilu 2024

PKS dan Partai Buruh Tidak Ajukan Bacaleg KPU Bangli

Tahap pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Bangli telah ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan (1) 

Pujawan yang didampingi Ketua Divisi Tenknis KPU Bangli, I Kadek Adiawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam proses perbaikan nanti, ada perubahan daftar bacaleg.

Terutama apabila ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat. 

"Boleh diganti dengan persetujuan dari DPP. Itu (penggantian bacaleg) pada saat penyusunan daftar calon sementara (DCS) sampai dengan penyusunan daftar calon tetap (DCT)," tegas Pujawan.

Diketahui, dari total 16 parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KPU Bangli, tidak semua mengisi kuotanya 100 persen atau 30 orang. Ada tujuh parpol mengajukan hanya 50 persen bacaleg atau bahkan kurang. 

Seperti partai Hanura dengan 17 orang, Gelora 10 orang, Garuda 6 orang, Perindo 5 orang, PPP 4 orang, serta Partai Ummat dan PAN yang masing-masing hanya 2 orang.

Mengenai kondisi tersebut, Pujawan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur semua daerah pemilihan (Dapil) harus diisi.

"Walaupun ada ketentuan boleh diganti bakal calonnya, namun partai tidak boleh menambah bakal calonnya. Karena pengajuan usulan bacaleg sudah ditutup pada tanggal 14 Mei," ucapnya menandaskan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved