Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Ribuan Wanita Jadi Pasien Dokter Gigi Residivis, Akui Belajar Praktik Aborsi Secara Otodidak

Ribuan wanita telah menjadi pasien Dokter Gigi residivis penyedia layanan praktik aborsi, akui belajar praktik aborsi secara otodidak.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Ribuan wanita telah menjadi pasien Dokter Gigi residivis penyedia layanan praktik aborsi, akui belajar praktik aborsi secara otodidak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter I Ketut AW mengaku telah 2 tahun membuka praktik aborsi  ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang revidisis yang sudah tiga kali bolak balik penjara dengan kasus yang sama ini berhasil digrebek pada Senin, 8 Mei 2023 di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.

Mirisnya dalam dua tahun membuka kembali praktik tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan ada ribuan pasien yang telah ia terima.

Hal itu petugas ketahui setelah mengecek pembukuan yang ada di TKP.

Tertulis sebanyak 1338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga penangkapan.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.

Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.

“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."

"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali

Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.

Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.

Ketika ditanya lebih lanjut, Ranefli menjelaskan bahwa tersangka mematok harga Rp. 3,8 juta.

Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.

"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."

"Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.

Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.

Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.

“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.

Ranefli mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 3 orang saksi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved