Berita Karangasem

Uangnya Dipakai Berobat hingga Bangun Rumah, Dugaan Korupsi Mantan Bendahara BUMDes Kerta Buana

Berkas kasus korupsi BUMDes Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem dengan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih telah dilimpahkan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Berkas kasus korupsi BUMDes Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem dengan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih telah dilimpahkan. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Berkas kasus korupsi BUMDes Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem dengan tersangka Ni Wayan Sri Budariasih telah dilimpahkan.

Sri Budariasih adalah mantan Bendahara BUMDes Kerta Buana.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengatakan, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kejari Karangasem Banjir Aduan Pasca Penetapan Tersangka Kasus BUMDes Kerta Buana Sidemen

Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Berkas perkara atas nama tersangka Wayan Sri Budariasih sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Maka segera dilaksanakan tahap dua. Berkas sudah diserahkan ke JPU," ujar Dewa Semaraputra, Senin (15/5).

Sri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang BUMDes Kerta Buana setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Kerta Buana Sidemen Jadi Tersangka Korupsi!

Penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yakni dokumen, surat dan keterangan sejumlah saksi hingga ahli.

"Penyidik menetapkan Ni Wayan Sri Budariasih sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana BUMDes. Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Keterangan saksi, ahli, dokumen dan surat," kata dia.

Berdasarkan hasil audit, kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Baca juga: Calon Tersangka BUMDes Kerta Buana Karangasem Akan Ditetapkan Setelah Kuningan

Tersangka memakai uang BUMDes untuk membangun rumah, berobat suami, dan kebutuhan sehari-harinya. Uang tersebut diambil secara bertahap sejak tahun 2014.

Dalam kasus ini, Kejari Karangasem juga mengumpulkan uang Rp75 juta lebih dari lima kelompok usaha yang meminjam di BUMDes, dari BUMDes dan pengurus BUMDes.

Mereka mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil. Total ada 15 kelompok yang pinjam uang BUMDes.

Kelompok lainnya masih berupaya mencicil.

"Penyelamatan uang negara sudah mencapai Rp75 juta lebih. Uang itu pengembalian dari beberapa kelompok usaha, ketua serta pengurus BUMDes," kata dia. (*)

 

 

Berita lainnya di Bumdes KERTA Buana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved