Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
kasus praktik aborsi oleh oknum dokter di Badung Bali, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh oknum dokter gigi I Ketut AW (53).
Kendati Ketut AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun status pasiennya masih sebagai saksi.
“Belum ada (peningkatan status pasien). Pasien masih dijadikan saksi,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023.
Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Baca juga: Warga Tak Ketahui Drg Ketut AW Praktik Aborsi di Dalung, Ungkap Kesehariannya Seperti Warga Biasa
3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
“Saya laksanakan proses penyidikan untuk dikirim ke Jaksa,” kata AKBP Nanang.
Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, AKBP Ranefli tak dapat berbicara banyak lantaran kasus tersebut tengah didalami pihaknya.
“Kita masih terus lakukan pendalaman dan penyelidikan secara kontinyu terkait bukti-bukti yang kita temukan. Termasuk untuk memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Kita tunggu perkembangan penyidikannya. Saya belum berani mendahului,” kata AKBP Ranefli, Selasa.
Diberitakan sebelumnya Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di rumahnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali Senin 8 Mei 2023.
Selama dua tahun berpraktik di sana, diketahui pasien aborsi dokter gigi tersebut ada ribuan orang.
Tersangka adalah residivis kasus serupa.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, saat memimpin konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin 15 Mei 2023, mengatakan, sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.
Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers, kemarin, sosok tersangka drg I Ketut AW pun dihadirkan di hadapan media dengan menggunakan baju orange khas tahanan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar TKP.
Ketika ditemui Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023, Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.
“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.
Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.
“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.
Walaupun begitu, pihaknya mengaku, di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.
“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.
Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.
“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
Kelian Adat Banjar Celuk Dalung, I Putu Gede Sudiantara saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.
Dia meminta agar menanyakan kepada pecalang setempat.
Salah satu pecalang banjar adat Celuk Dalung, Agus Rai Putra Adnyana mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik ilegal di rumah tersebut.
Bahkan ia mengetahui Ketut AW merupakan dokter gigi.
"Kenalan dengan saya mengaku dokter gigi. Bahkan warga di sekitar juga tidak tahu praktik yang dilakukan," jelasnya.
Diakui, keseharian dokter seperti warga biasanya.
Bahkan saat diminta iuran untuk pendatang, dirinya selalu membayar iuran per tahun.
"Kecurigaan kami tidak ada. Karena masyarakat di sini tahu beliau adalah dokter gigi," ujarnya sembari mengatakan, prajuru di sini juga tidak tahu praktik yang dilakukan Ketut AW.
Pihaknya pun tidak mengetahui pasti asal dokter tersebut karena rumah yang ditempati merupakan rumah miliknya sejak dulu.
"Sudah lama beliau tinggal di sini, karena di sini dulu tanah kavling. Nah untuk tempat praktiknya dan yang lain, kurang tahu di mana," imbuhnya. (mah/hon/gus)
Ada Ketentuan dan Syarat Ketat
JAJARAN Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan dokter gigi Ketut W yang membuka praktik aborsi di Dalung.
Berdasarkan keterangan polisi, sebagian besar pasien adalah kalangan pelajar dan mahasiswa serta pekerja.
Para pasien tersebut melakukan aborsi karena hamil sebelum menikah.
I Ketut AW mengaku membuka praktik aborsi ilegal tersebut karena ingin ‘membantu’ anak-anak muda yang masih menempuh pendidikan, namun telanjur hamil duluan akibat pergaulan bebas.
“Aborsi ilegal adalah kriminal, karena dalam Undang-undang Kesehatan maupun peraturan pemerintah itu ada ketentuan yang jelas dan syarat ketat untuk aborsi yang diperbolehkan. Dan di luar ketentuan itu adalah ilegal dan merupakan tindak kejahatan,” kata Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, Selasa 16 Mei 2023.
Yastini mengatakan, selain melanggar Undang-Undang Kesehatan, perbuatan aborsi ini juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, bahkan mengabaikan hak anak yakni hak hidup.
“Kalau alasannya menyelamatkan maka akan melakukan dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Kesehatan dan peraturan pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi No 61 tahun 2014,” imbuhnya.
Karena dalam peraturan perundang-undangan jelas diperbolehkan aborsi karena alasan kedaruratan medis atau pasien adalah korban kekerasan seksual.
Dan jika membahayakan jiwa ibu yang hamil, maka dapat melakukan aborsi karena masuk dalam kategori kedaruratan medis.
“Untuk kasus aborsi kami belum punya data pastinya. Mungkin dari kasus ini bisa dideteksi nanti bagaimana data kasus aborsi yang terjadi. Paling tidak, dilihat dari aborsi yang ditangani pelaku bisa menjadi data awal kondisi aborsi yang terjadi,” paparnya.
Beberapa faktor penyebab aborsi pun dijabarkan oleh Yastini, di antaranya masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada anak, sehingga tidak memahami akibat dan dampak atas tindakan yang dilakukan terhadap alat reproduksinya.
Ini juga berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi bagi anak.
Selain itu, pengawasan orangtua dan masyarakat juga berpengaruh karena orangtua yang harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
Dengan adanya kasus ini ia meminta semua pihak agar dapat memperkuat edukasi kesehatan reproduksi untuk anak.
“Juga tindak tegas pelaku yang melakukan praktik aborsi karena melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang Undang Perlindungan Anak,” katanya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.