Berita Nasional

Johnny Plate Jadi Tersangka, Siapa Bakal Isi Kursi Kosong Menkominfo? Mensesneg: Segera Diumumkan

Setelah ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, otomatis kursi Menteri Menkominfo sedang kosong. Siapakah penggantinya?

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM – Setelah ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, otomatis kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tengah kosong.

Lantas, siapakah yang akan mengambil alih kursi jabatan Menkominfo ini?

Dilansir dari Kompas.com, menurut Staf Khsusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan, jabatan Menkominfo akan diambil-alih oleh pelaksana tugas (plt).

Seperti yang diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka korupsi dari proyek penyediaan Menara base transcievier (BTS) 4G.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba, Rumah Dinas Digeledah Kejaksaan Agung

Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun

"Jabatan Menteri (Menkominfo) akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Faldo menambahkan, urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by system.

Sehingga, publik tak perlu khawatir dengan kondisi pasca-penetapan tersangka pada Rabu siang.

"Sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan," tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca juga: RESMI! Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Langsung Tahan

Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima Tersangkut Korupsi

Sejumlah menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi.

Yang terbaru adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Berikut ini deretan menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi.

1. Johnny Gerard Plate

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate, sempat dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelumnya, dia sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca juga: Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS Komnifo, Rugikan Negara Rp 8,32 T

Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran Bakti. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan. Kuntadi hanya menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti.

Menurut dia, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo. Sampai saat ini Gregorius masih berstatus sebagai saksi.

2. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Kasus itu diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan.

Yang menjadi perantara pemberian uang suap itu adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Suap kepada Idrus diberikan supaya proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Setelah menjalani proses pengadilan, vonis terhadap Idrus dipotong menjadi hanya 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Alasannya adalah perbuatan Idrus lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus.

Baca juga: Negara Rugi Rp 8,32 T di Kasus BTS Bakti Kominfo, Ada Kegiatan Fiktif, Johnny G Plate Dipanggil

3. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 yang disidik oleh KPK.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.

Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu. Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.

4. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap. Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh.

Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

5. Juliare Peter Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Baca juga: Selesai Diperiksa Enam Jam, Menkominfo Johnny G Plate Tegaskan Masih Berstatus Saksi

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.

Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Johny Plate Tersangka, Stafsus Mensesneg: Jabatan Menkominfo Diambilalih Plt, Diumumkan Segera.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved