Berita Bali
2 Tersangka Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Pengemudi Fortuner DPO Polda 9 Bulan
Polres Jembrana merilis kasus ini di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Pantai Pasir Putih,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Thoiyibi (50), ternyata adalah DPO (daftar pencarian orang) kasus penyelundupan penyu.
Polisi sudah memburunya sejak tahun 2022 dan akhirnya bisa ditangkap saat mengawal penyelundupan belasan ekor penyu di wilayah Jembrana, Bali.
Polres Jembrana merilis kasus ini di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Pantai Pasir Putih, Desa Banyuwedang, Kecamatan gerokgak, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.
Selain Thoiyibi, polisi juga menangkap Selamet Khoironi (23) yang mengemudikan pikap membawa belasan penyu tersebut.
Baca juga: Satu Tersangka DPO Polda Bali, Dua Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Selamet Khoironi ditangkap saat mengemudikan pikap yang dikawal Fortuner yang dikemudikan Thoiyibi.
Mereka hendak menuju Denpasar.
Selamet yang bertugas mengambil penyu di daerah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, mengangkut 18 ekor penyu hijau.
Ia berhasil ditangkap polisi di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara.
Sedangkan Thoiyibi yang saat itu mengawal penyelundupan penyu sempat kabur ke arah timur.
Namun buron Polda Bali itu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mendoyo.
"Dalam aksi ini, Selamet diperintahkan untuk pembawa penyu dengan menggunakan mobil pikap. Sedangkan Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner warna putih," ujar AKBP Juliana
"Tersangka Thoiyibi ini merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dengan kasus sama sejak Agustus 2022 lalu," sambung Juliana dalam rilis kasus di Pantai Pasir Putih, Desa Banyuwedang, kawasan TNBB.
Selamet sementara ini hanya mengaku sebatas menjalankan perintah Thoiyibi untuk membawa penyu hijau tersebut menuju Denpasar.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Thoiyibi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial MD.
Inisial MD ini saat ini menjadi tugas baru kepolisian. MD yang dimaksud kedua tersangka tak terdeteksi berada di Jembrana.
"Kami masih pendalaman. Apakah di perairan Jembrana (penangkapan penyu) atau wilayah Jawa. Ini masih kami telusuri," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
"Saat ini kami masih pengembangan. Alibi-alibi yang dilontarkan Thoiyibi ini perlu pendalaman lagi," tandas Juliana.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengaku sudah memeriksa seluruh penyu yang diselundupkan itu.
Ada dua ekor yang kena tumor namun sudah bisa ditangani.
Seluruh penyu dilindungi itu sudah dilepasliarkan ke alam bebas.
Ia harap penyu yang dilepaskan berumur panjang dan bertelur banyak sehingga habitatnya berkembang.
Agus Budi merinci, total 18 ekor penyu hijau ini memiliki usia rata-rata 20-40 tahun dengan ukuran karapas 47-100 cm.
Sebanyak 17 ekor di antaranya adalah betina dan satu ekor merupakan jantan.
"Karena sudah memenuhi syarat pelepasliaran, semua penyu hijau ini sudah layak dilepasliarkan," jelas Budi Santosa. (mpa)
Lima Bulan Empat Kasus
Otoritas mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat empat kasus penyelundupan penyu yang berhasil diungkap Polda Bali dan jajaran.
"Di tahun ini saja sudah ada empat kasus penyelundupan penyu hijau di Bali," ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali, Agus Budi Santosa.
Kata dia, kasus penyelundupan penyu hijau kerap terjadi.
Padahal empat tahun terakhir, tidak ada penyu hijau yang mendarat dan bertelur di Bali.
Ada dugaan penyu hijau ini dari luar Bali.
"Sejak empat tahun terakhir tidak ada penyu hijau yang datang ke Bali. Jenis penyu yang paling banyak hampir 99 persen ditemui di sini adalah penyu lekang," ungkapnya.
Budi menyebutkan, untuk pelepasliaran penyu di kawasan Pantai Pasir Putih wilayah TNBB diharapkan bakal berdampak positif pada kawasan tersebut.
Kata dia, suatu saat penyu akan kembali ke tempat ia dilepaskan untuk bertelur.
"Ini sangat baik karena ini sejalan dengan Haluan 100 tahun untuk Provinsi Bali yang baru dibahas kemarin," jelas dia. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.