Berita Jembrana
Satu Tersangka DPO Polda Bali, Dua Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana
Dua tersangka upaya penyelundupan belasan penyu hijau yang berhasil diamankan polisi akhirnya digeber Polres Jembrana di kawasan TNBB Pantai Pasir Put
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua tersangka upaya penyelundupan belasan penyu hijau yang berhasil diamankan polisi akhirnya digeber Polres Jembrana di kawasan TNBB Pantai Pasir Putih, Banyuwedang, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023 siang.
Adalah Selamet Khoironi (23) dan H. Moh. Thoiyibi (50). Bahkan, tersangka Thoiyibi merupakan salah satu DPO Polda Bali kasus serupa sejak 2022 lalu.
Setelah gelar perkara, sebanyak 18 ekor penyu hijau dilepasliarkan di kawasan pasir putih tersebut.
Baca juga: Update, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Penyu Hijau di Jembrana Bali
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dua tersangka yang memiliki peranan berbeda ini berhasil diamankan saat mengendarai pikap dan dikawal Fortuner dengan tujuan menuju Denpasar.
Tersangka Selamet yang bertugas mengambil penyu di daerah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dan membawa barang bukti 18 ekor penyu hijau ini berhasil diamankan di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara.
Sedangkan, pengemudi Fortuner yakni M. Thoiyibi yang saat itu mengawal upaya penyelundupan penyu ini sempat kabur ke arah timur, namun berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Baca juga: Warga Perancak Temukan Penyu Hijau Mati Terdampar, Ada Peningkatan Temuan dalam 3 tahun Terakhir
"Dalam aksi ini, Selamet diperintahkan untuk pembawa penyu denggan menggunakan mobil pikap. Sedangkan, Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner warna putih. Bahkan terssngka Thoiyibi ini merupakan salah satu DPO Ditreskrimsus Polda Bali dengan kasus sama sejak Agustus 2022 lalu," ungkap AKBP Juliana saat melaksanakan geber kasus tersebut di Pantai Pasir Putih yang merupakan Kawasan TNBB, Kabupaten Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.
Dewa Juliana melanjutkan, setelah pendalaman tersangka Selamet hanya mengaku diperintahkan tersangka Thoiyibi untuk mengangkut penyu tersebut menuju Denpasar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp1 Juta.
Baca juga: Penyu Hijau Terdampar di Pesisir Pantai Delod Berawah, Sudah Dievakuasi ke Penangkaran Kurma Asih
Kemudian, tersangka Thoiyibi ini mengaku dirinya telah memerintahkan tersangka Selamet atas suruhan seseorang berinisial MD. Inisial MD ini saat ini menjadi PR dari kepolisian.
Karena pelaku MD yang disebutkan ini tidak berada di Jembrana.
"Dan saat ini kita masih lakukan pendalaman turus mengenai asal penyu ini. Apakah di perairan Jembrana atuau wilayah Jawa. Ini masih kita telusuri terus," tegasnya.
Baca juga: Jadi Kunjungan Delegasi G20, Pertamina FT Sanggaran Kenalkan Konservasi Penyu TCEC Serangan
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp100 Juta.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Karena alibi-alibinyang dilontarkan tersangka Thioyibi ini perlu pendalaman lagi," tandas Dewa Juliana.
Ditemukan Empat Kasus di Tahun 2023
Terpisah, Kepala Balai KSDA Bali, Dr. R Agus Budi Santosa menyebutkan, pihaknya telah memeriksa kondisi seluruh penyu yang berhasil diamankan.
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Sebabkan Gangguan Lalulintas |
![]() |
---|
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Warga Jembrana Bali Keluhkan Penipuan dan Judol, Polisi: Gunakan Platform Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.