Berita Denpasar
13.222 Tamatan SD Berebut 5.600 Kuota SMP Negeri di Denpasar, PPDB Dimulai Juni 2023
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP di Denpasar dimulai Juni 2023.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP di Denpasar dimulai Juni 2023.
Sebanyak 16 SMP Negeri di Denpasar akan menggelar PPDB tahun 2023 ini.
Di mana daya tampung untuk 16 SMP tersebut adalah 5.600 siswa.
Baca juga: Pengumuman PPDB 2022, Kepala SMA N 2 Denpasar Sueta Manuaba Ingatkan Siswa/i Tahapan Penting ini
Sementara itu, untuk lulusan SD di Kota Denpasar sebanyak 13.222 siswa.
Dari 13.222 orang tersebut, rinciannya yakni 9.140 orang memiliki KK Denpasar dan 4.082 orang KK non Denpasar.
Sehingga 13.222 siswa tersebut akan memperebutkan kuota sebanyak 5.600.
Baca juga: 265 Lulusan SD Tak Bisa Masuk Sistem PPDB di Tabanan, Ini Alasannya
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan mengatakan pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023 ini tak jauh beda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaannya yakni Jalur Zonasi Dampak Covid-19 dihapus karena situasi sudah kembali normal.
Baca juga: Ternyata Banyak Calon Siswa SMA Belum Paham Zonasi PPDB, Catat Ini Ya Adik-adik!
"Selain itu SMP Negeri 16 di Kawasan Sidakarya akan mulai menerima siswa baru," katanya.
Suryawan mengatakan, proses PPDB SMP Negeri diawali pandaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023.
Berikutnya pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.
Baca juga: Pengumuman PPDB, SMAN 1 Negara Terima 50 Siswa Jalur Afirmasi, 2 Pendaftar Jalur Inklusi Ditolak
Pendaftaran Jalur Zonasi Umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023.
Terakhir pendaftaran Jalur Zonasi Bina Lingkungan pada 30 Juni - 1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023.
Dalam PPDB tahun ini dilaksanakan secara online (daring) dengan menggunakan empat jalur.
Baca juga: 265 Lulusan SD Tak Bisa Masuk Sistem PPDB di Tabanan, Ini Alasannya
Jalur tersebut yakni jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.