Berita Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Amerika Serikat, Overstay di Bali Lebih 2 Bulan

WNA asal Amerika Serikat dideportasi, JWH memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 27 Februari 2023.

Istimewa
Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (L/26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai - Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Amerika Serikat, Overstay di Bali Lebih 2 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat berinisial JWH (26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu 17 Mei 2023.

Tindakan tegas itu diambil karena JWH tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 29 Januari 2023.

Baca juga: Dua WNA India Tersangka Pembunuhan di Sanur Ngaku Sakit Hati Karena Diumpat Hingga Aniaya Korban

JWH memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 27 Februari 2023.

Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan.

Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Sugito dalam keterangan tertulis, Sabtu 20 Mei 2023.

Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago),” tambah Sugito.

Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved