Berita Bali
116 WNA Telah Dideportasi, Kemenkumham Bali Akan Susun Petunjuk Penegakan Hukum Terhadap WNA
Pada awal rapat disampaikan masalahan utama di Bali, adalah wisatawan mancanegara memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku kurang tertib.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut penertiban wisatawan mancanegara di Provinsi Bali, Rabu (17/5/2023).
Rapat tersebut dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, terkait tindak lanjut antar pihak pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti permasalahan pariwisata, khususnya aksi wisatawan mancanegara yang meresahkan dan melanggar hukum di Bali serta meningkatkan kunjungan wisman yang berkualitas.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku pimpinan rapat, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bappenas, Kejaksaan RI, BNN, Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah Bali.
Pada awal rapat disampaikan masalahan utama di Bali, adalah wisatawan mancanegara memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku kurang tertib.
Bali masuk dalam kategori tujuan wisata murah sehingga menarik wisman dengan pengeluaran yang rendah.
Baca juga: Anggarkan Rp 1,7 Milliar, Jembatan Banyu Campuh Segera Dibangun di Karangasem
Baca juga: Anggarkan Rp 1,7 Milliar, Jembatan Banyu Campuh Segera Dibangun di Karangasem
Baca juga: Pemkab Klungkung Kucurkan Bantuan Hibah Rp71 Miliar, Dicairkan Secara Bertahap

Tujuan utama yang ingin dicapai dalam rapat tersebut adalah menertibkan wisman, dan mendorong peningkatan kunjungan wisman yang berkualitas.
Terdapat tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yaitu update upaya penegakan hukum bagi wisman yang melanggar aturan, tindak lanjut penegakan hukum untuk penertiban wisman di Bali, dan perkembangan dan tindak lanjut isu-Isu terkait lainnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pada rapat menyampaikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi per 17 Mei 2023 sejumlah 116 orang yang terdiri dari 34 negara.
"Sampai dengan 17 Mei 2023, kami jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 116 WNA dari 34 negara yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali,” kata Anggiat.
Tindak lanjut dari penertiban WNA di Bali ini nantinya akan dibuatkan petunjuk pelaksanaan.
Petunjuk pelaksanaan tersebut memuat kategori pelanggaran dan penerapan sanksi administratif, berupa deportasi dan cekal yang lamanya disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Petunjuk pelaksanaan ini nantinya akan menjadi panduan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), dalam melakukan tindakan dan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma di Bali.(*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.