Berita Badung

Overstay Lebih dari 2 Bulan, Seorang WNA Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (L/26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 

Istimewa
Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (L/26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (L/26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 17 Mei 2023. 


Tindakan tegas ini diambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Baca juga: ETLE Baru Berlaku di 4 Kabupaten di Bali, 65 WNA Ditindak dalam Kurun Waktu 5 Bulan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). 

Baca juga: Dua WNA India Tersangka Pembunuhan di Sanur Ngaku Sakit Hati Karena Diumpat Hingga Aniaya Korban


JWH memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

 

Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan.

Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.

Baca juga: Seorang WNA Asal Jerman Dideportasi, Jadi Gelandangan di Bali, Diamankan di Rumah Kosong

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Mei 2023.

 

Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. 

Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili


“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago),” tambah Sugito.

 

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau, dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.(*)

 

 

Berita lainnya di WNA Dideportasi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved