Berita Klungkung
DPRD Klungkung Segera Tanggapi Pengunduran Diri Bupati I Nyoman Suwirta
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Anom mengatakan DPRD segera membahas pengunduran diri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhir bulan Mei 2023
Suwirta secara resmi baru berhenti menjadi Bupati Klungkung, setelah keluarnya SK pemberhentian dari Kemendagri.
"Kemendagri kalau bisa agar pemberhentian (kepala daerah yang hendak maju Pileg) bisa serempak seluruh Indonesia. Agar tidak ada istilahnya maju mundur, agar serempak kan bagus," ungkap Suwirta.
Jika mengacu dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ia harus sudah menyertakan SK pemberhentian dari Kemendagri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 3 Oktober 2023.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.
"Intinya biarkan semua berproses sesuai PKPU," ungkap Suwirta.(*)
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|
| Tragedi di Pantai Atuh Nusa Penida, Bule Jatuh saat Turun Tangga Hingga Dievakusi Tim SAR |
|
|---|
| MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui |
|
|---|
| Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 910 Juta dan Ditutut 6 Tahun Bui |
|
|---|
| JATUH Saat Turuni Tangga di Pantai Atuh, Tim SAR Evakuasi Bule Amerika di Nusa Penida Klungkung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.