Sponsored Content
Krama Desa Adat Sukasada Doakan Koster Jadi Gubernur Bali 2 Periode
BENDESA Adat, Prajuru dan Krama Desa Adat Sukasada, Kabupaten Buleleng menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - BENDESA Adat, Prajuru dan Krama Desa Adat Sukasada, Kabupaten Buleleng menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Bali yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster, karena atas ketulusannya memberikan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali seluas 35 are sebagai wujud nyata di dalam menguatkan kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Penyerahan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Sukasada diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Minggu (21/5) bertepatan Redite Paing Sinta di Wantilan Pura Desa Sukasada yang disaksikan secara Anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, Anggota DPRD Buleleng Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala BPN Buleleng dan tokoh masyarakat Buleleng Nyoman Sutjidra.
Baca juga: Made Urip Siap Maju Pilgub Jika Diperintah Partai, Akan Dampingi Wayan Koster?
Atas hibah tanah yang diperoleh Desa Adat Sukasada dari Gubernur Bali, menjadikan Desa Adat yang berada di wilayah Kecamatan Sukasada, Buleleng ini mencatatkan diri untuk pertama kali dalam sejarah memiliki druwe atau aset yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur Koster. Karena sebelumnya Desa Adat Sukasada tidak memiliki aset berupa tanah pelaba.
Gubernur Bali menyampaikan, sebelum aset tanah Pemprov Bali ini dihibahkan, Bendesa Adat, Prajuru dan Tokoh Desa Adat Sukasada sempat beraudiensi ke Jayasabha pada setahun yang lalu dengan menyampaikan permohonan agar tanah Provinsi Bali yang ada di Sukasada seluas 35 are bisa dihibahkan menjadi aset Desa Adat Sukasada.
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Buka Acara Gebyar PMHD Universitas Warmadewa Ke-12
Atas permohonan itu, Saya tidak bisa langsung memberikan keputusan.
Namun Saya terlebih dahulu harus melihat : 1) Apakah lahan ini akan dipergunakan oleh Pemprov Bali untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan; 2) Apakah juga lahan ini potensial untuk meningkatkan nilai ekonomi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah Pemprov Bali; dan 3) Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
“Karena itu, Saya berdiskusi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dengan hasil Pertama, lahan ini tidak akan Kita pakai untuk membangun kantor dan unit layanan Pemprov Bali; Kedua, lahan ini juga tidak layak untuk membangun mall, karena lokasinya tidak strategis untuk mewujudkan pembangunan komersial. Atas hal itu, Kami pertimbangkan lahan ini dihibahkan kepada Desa Adat,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan.
Baca juga: Wayan Koster Tegaskan Bahasa Bali Merupakan Unsur Penting, Kebudayaan Sebagai Implementasi Visi
Apabila lahan ini terus dibiarkan, kata Gubernur Koster maka aset ini tidak terkelola dengan baik dan tidak diberdayakan sebagai penghasil nilai ekonomi hingga nilai sosial yang memberikan dampak kebutuhan strategis bagi masyarakat.
“Aset ini bisa saja diberikan dengan status pinjam atau sewa, namun Saya kasihan kepada Desa Adat. Jadi karena itu, Kita ikhlas dihibahkan ke Desa Adat,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini yang disambut rasa syukur oleh Krama Desa Adat Sukasada.
Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini berpesan supaya aset tanah yang sudah diterima dalam bentuk hibah betul-betul dimanfaatkan oleh Desa Adat Sukasada dan harus menjadi aset yang permanen milik Desa Adat, tidak boleh dijual atau tidak boleh dialih tangan, namun aset tanah ini harus selama-lamanya menjadi aset milik Desa Adat.
Baca juga: Wayan Koster Tegaskan Bahasa Bali Merupakan Unsur Penting, Kebudayaan Sebagai Implementasi Visi
Karena itu, Saya meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali bersama Kepala BPN Buleleng agar di dalam sertipikat tanah dicantumkan point tidak boleh beralih kepemilikan, tetapi harus selama-lamanya menjadi aset Desa Adat.
“Kalau nanti di tengah jalan ada penyimpangan, misalnya dijual, maka akan dituntut secara hukum dan mendapatkan hukuman niskala,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Koster meminta agar Desa Adat Sukasada memanfaatkan aset tanah ini untuk mengembangkan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), atau kepentingan adat, seni budaya, pendidikan, kesehatan dan sebagainya secara optimal.
“Mengapa Kami menghibahkan kepada Desa Adat, kalau itu terus – terusan menjadi milik Provinsi tidak akan berfungsi secara optimal, kalau disewakan juga uangnya sedikit, diberdayakan secara ekonomi juga nilainya sangat kecil. Tetapi 35 are untuk Desa Adat, ini nilai yang sangat besar. Karena kata warga di Sukasada tanah ini per are-nya bernilai Rp. 300 Juta, jadi kalau dihitung Rp 300 Juta dikali 35, maka nilai totalnya mencapai Rp 10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Ini nilai yang sangat besar, jadi tolong dimanfaatkan dengan baik,” tutup Gubernur Koster.
Baca juga: Wayan Koster Tegaskan Bahasa Bali Merupakan Unsur Penting, Kebudayaan Sebagai Implementasi Visi
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Bali Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda |
![]() |
---|
VinFast Bidik Bali Utara Jadi Pusat Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Pemerintah Kota Makassar |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda |
![]() |
---|
Wawali Arya Wibawa Lepas 838 Atlet Kontingen Denpasar Menuju Porprov Bali XVI 2025, Ini Pesannya! |
![]() |
---|