Berita Gianyar

Prajuru Desa Adat Jasan Tegalalang Gianyar Digugat Masalah Tanah

Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Krama Desa Adat Jasan, Tegalalang saat berada di depan Pengadilan Negeri Gianyar, Senin 22 Mei 2023 


Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat.

Krama atau warga hanya 'ngayahin' atau mengelola sesuatu aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk, Dihadiri Langsung oleh Gubernur Bali


"Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman di-ayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat," ujar Putra Selamet. (*)

 

 

Berita lainnya di Sengketa Tanah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved