Berita Gianyar
Prajuru Desa Adat Jasan Tegalalang Gianyar Digugat Masalah Tanah
Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat.
Krama atau warga hanya 'ngayahin' atau mengelola sesuatu aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk, Dihadiri Langsung oleh Gubernur Bali
"Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman di-ayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat," ujar Putra Selamet. (*)
Berita lainnya di Sengketa Tanah
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.