Berita Gianyar
Prajuru Desa Adat Jasan Tegalalang Gianyar Digugat Masalah Tanah
Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.
Mereka mendampingi prajuru adat yang digugat oleh seorang krama bernama Anak Agung Alit Atmaja. Gugatan itu terkait persoalan tanah seluas 26 are yang kini berupa tegalan dan sawah.
Penggugat saat di PN Gianyar, datang bersama dua pengacaranya, yakni I Gede Sukerta dan I Dewa Ketut Budiadnya.
Baca juga: Gianyar Kekurangan Penyuluh, 1 Penyuluh Tangani 17 Subak
Kepada wartawan, Anak Agung Alit Atmaja menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menggugat bendesa, kelian adat dan kepala desa.
Kata dia, tanah yang menjadi objek sengketa ini dibeli oleh orangtuanya pada I Wayan Gobyah yang juga krama Desa Adat Jasan.
Terkait ini, Agung Atmaja menegaskan pihaknya memiliki akta jual-beli.
"Saya punya akta jual beli tahun 1957," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Gianyar Gandeng Media Sukseskan Pemilu 2024
Agung Atmaja menjelaskan, sejak beberapa tahun, ia tak pernah merawat tanah tersebut, karena ia bekerja di sebuah hotel di Denpasar, dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati.
Terkadang ia pulang saat ada kegiatan adat di Desa Adat Jasan.
Namun saat pulang, ia merasa dikucilkan, sehingga iapun tak pulang-pulang dalam durasi waktu yang lama.
Baca juga: Warga Gianyar yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Tewas
Agung Atmaja pun akhirnya terkejut lantaran tanah tersebut dikuasai adat.
"Tanah itu digunakan oleh adat tanpa sepengetahuan saya. Saat saya minta, diklaim tanah itu milik mereka," ungkap Agung Atmaja.
Adapun agenda pada Senin (22/5) adalah mediasi. Meskipun dihadiri oleh kedua pihak. Namun belum menemukan titik temu.
Terkait jika ditawarkan damai, Agung Atmaja sangat setuju. Iapun bersedia membayar atau melakukan kewajibannya selama tidak aktif 'medesa adat', asalkan semua haknya dikembalikan.
Baca juga: Cari Buah Kelapa Jatuh dari Pohon, Warga Gianyar Dilaporkan Hilang
"Kami mau damai, tapi hak dikembalikan. Dan, saya sanggup untuk ngayah adat. Kewajiban akan dipenuhi sepenuhnya," ujarnya.
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
BNNK Gianyar Bali Ajak Guru Bergerak Lawan Ancaman Vape Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.