Berita Gianyar

Prajuru Desa Adat Jasan Tegalalang Gianyar Digugat Masalah Tanah

Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Krama Desa Adat Jasan, Tegalalang saat berada di depan Pengadilan Negeri Gianyar, Senin 22 Mei 2023 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah krama Desa Adat Jasan, Desa Sebatu, Tegalalang, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (22/5) pagi.

Mereka mendampingi prajuru adat yang digugat oleh seorang krama bernama Anak Agung Alit Atmaja. Gugatan itu terkait persoalan tanah seluas 26 are yang kini berupa tegalan dan sawah.


Penggugat saat di PN Gianyar, datang bersama dua pengacaranya, yakni I Gede Sukerta dan I Dewa Ketut Budiadnya.

Baca juga: Gianyar Kekurangan Penyuluh, 1 Penyuluh Tangani 17 Subak

Kepada wartawan, Anak Agung Alit Atmaja menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menggugat bendesa, kelian adat dan kepala desa.


Kata dia, tanah yang menjadi objek sengketa ini dibeli oleh orangtuanya pada I Wayan Gobyah yang juga krama Desa Adat Jasan.

Terkait ini, Agung Atmaja menegaskan pihaknya memiliki akta jual-beli.

"Saya punya akta jual beli tahun 1957," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Gianyar Gandeng Media Sukseskan Pemilu 2024


Agung Atmaja menjelaskan, sejak beberapa tahun, ia tak pernah merawat tanah tersebut, karena ia bekerja di sebuah hotel di Denpasar, dan tinggal di Desa Batubulan, Sukawati.

Terkadang ia pulang saat ada kegiatan adat di Desa Adat Jasan.

Namun saat pulang, ia merasa dikucilkan, sehingga iapun tak pulang-pulang dalam durasi waktu yang lama.

Baca juga: Warga Gianyar yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Tewas

Agung Atmaja pun akhirnya terkejut lantaran tanah tersebut dikuasai adat.

"Tanah itu digunakan oleh adat tanpa sepengetahuan saya. Saat saya minta, diklaim tanah itu milik mereka," ungkap Agung Atmaja.


Adapun agenda pada Senin (22/5) adalah mediasi. Meskipun dihadiri oleh kedua pihak. Namun belum menemukan titik temu.

Terkait jika ditawarkan damai, Agung Atmaja sangat setuju. Iapun bersedia membayar atau melakukan kewajibannya selama tidak aktif 'medesa adat', asalkan semua haknya dikembalikan.

Baca juga: Cari Buah Kelapa Jatuh dari Pohon, Warga Gianyar Dilaporkan Hilang

"Kami mau damai, tapi hak dikembalikan. Dan, saya sanggup untuk ngayah adat. Kewajiban akan dipenuhi sepenuhnya," ujarnya.


Kuasa hukum prajuru adat Jasan, I Nyoman Putra Selamet menjelaskan, di desa adat setempat, semua tanah yang ada di wilayah setempat merupakan milik desa adat.

Krama atau warga hanya 'ngayahin' atau mengelola sesuatu aturan awig-awig. Dikarenakan penggugat dinilai melanggar awig-awig, dalam hal ini tak aktif dalam medesa adat, sehingga tanah tersebut diambil kembali.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk, Dihadiri Langsung oleh Gubernur Bali


"Versi penggugat, dia memiliki tanah itu. Versi desa adat, kan desa itu memang kalau di daerah utara, semua tanah itu punya desa adat. Cuman di-ayahin. Karena yang ngayah itu melanggar awig-awig, sehingga tanah itu diambil kembali oleh adat," ujar Putra Selamet. (*)

 

 

Berita lainnya di Sengketa Tanah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved