Berita Denpasar
Bapenda Denpasar Pasang Alat Perekam Transaksi Non Tunai di Restoran, Permudah Tarik Pajak
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Eddy Mulya menambahkan, meskipun saat ini difokuskan untuk kawasan Renon, namun di seluruh Denpasar sudah terpasang sebanyak 414 alat rekam.
Nantinya alat perekam ini akan merekam transaksi non tunai di restoran tersebut.
Data perekaman tersebut akan langsung masuk ke Bapenda Denpasar, sehingga bisa dengan mudah menarik pajak sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.
Baca juga: BTB Tak Permasalahkan Wisman Dikenakan Pajak, Gus Agung: Asal Masuknya ke Pemprov Bali
Jika nantinya ada perbedaan antara data di Bapenda dengan yang dilaporkan oleh pihak restoran, maka pihaknya akan melaksanakan mediasi dan klarifikasi ke pemilik usaha.
“Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan. Sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital,” katanya.
Pihaknya menambahkan, meskipun transaksi di restoran tersebut terekam ke sistem di Bapenda, namun keamanannya terjamin.
“Kami hanya menarik uang masyarakat berupa pajak 10 persen berupa pajak restoran dan tidak mempengaruhi urusan domestik usaha, dan tidak akan bocor,” paparnya.
Untuk pengawasan, pihaknya akan turun berkala ke restoran tersebut melakukan pengecekan terkait penerapan pembayaran non tunai dan alat perekam tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.