Tambahan Masa Jabatan Setahun, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Cacat

Tambahan Masa Jabatan Setahun, Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Cacat

Tribunnews
Firli Bahuri, Ketua KPK - Eks Penasehat KPK Ungkit Masa Lalu Firli Bahuri, Sebut Ada Kemungkinan Dicopot dari Jabatannya 

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Siap Laksanakan Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved