Berita Bali

Manfaatkan Pacar Ambil Ganja 6,4 Kg di Resepsionis Kos, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa

Terdakwa Abraham Putra Sadeli alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun karena diduga terlibat mengedarkan Narkoba jenis ganja

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
internet
Ilustrasi Ganja - Manfaatkan Pacar Ambil Ganja 6,4 Kg di Resepsionis Kos, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa 


Terdakwa pun meminta pacarnya untuk mengambil paket kiriman itu yang ada di meja resepsionis kos.

Paket diambil, lalu dibawa pacar terdakwa ke kamar kos. Saat pacar terdakwa berada di kamar, datang beberapa petugas dari BNNK Denpasar.


Ternyata gerak-gerik terdakwa telah diintai oleh petugas BNNK Denpasar, yang sebelumnya telah mendapat laporan jika di kos tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Pacar terdakwa pun diinterogasi, dan mengaku bukan sebagai pemilik kamar. Ia hanya datang diminta mengambil dan menaruh paket atas permintaan terdakwa. 

Baca juga: Musnahkan Kokain Hingga Ganja, Kapolda Bali: Peredaran Narkoba Berbanding Lurus Dengan Pariwisata

Empat Kali Terima Kiriman


PETUGAS memantau kos untuk menunggu kedatangan terdakwa Abraham Putra Sadeli alias Abi dari Jakarta.

Benar saja, terdakwa datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itu lah petugas langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa.


Petugas kemudian menanyakan prihal 9 paket ganja dengan berat keseluruhan 6.431 gram yang ditemukan saat penggeledahan. Terdakwa pun mengakui, bahwa beberapa paket ganja itu adalah miliknya.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku telah 4 kali menerima paket ganja. Di mana 3 paket sebelumnya telah berhasil diambil atau dikirim kepada anak buah John.

Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp 750 ribu per 1 kilogram ganja. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved