Berita Bali
Manfaatkan Pacar Ambil Ganja 6,4 Kg di Resepsionis Kos, Putra Dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa
Terdakwa Abraham Putra Sadeli alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun karena diduga terlibat mengedarkan Narkoba jenis ganja
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BAL.COM, DENPASAR - Terdakwa Abraham Putra Sadeli alias Abi (26) dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat mengedarkan Narkoba jenis ganja seberat 6,4 kilogram.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa I Putu Bayu Pinarta pada persidangan di PN Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas advokat Freity Suzana Kaseger selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat (26/5).
Baca juga: Edarkan 3,5 Kg Ganja di Seputaran Kuta, Pria asal Medan ini Divonis Bui 7,5 Tahun
Terhadap tuntutan JPU, Freity mengatakan, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
"Kami mohon agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannnya. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," paparnya.
Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara
Sementara itu, jaksa Bayu Pinarta dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putra ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu, 18 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar, karena diduga terlibat peredaran Narkoba.
Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Avis melalui media sosial dan menyampaikan bahwa paket ganja dari Medan telah terkirim.
Baca juga: Terancam Denda Rp 8 Miliar, Bule Belarusia Digrebek Miliki Ganja, Ini Kata Polsek Densel
Jika paket sudah tiba di Bali, nantinya terdakwa akan dihubungi oleh temannya Avis yang bernama Laek.
Sehari kemudian, Laek menghubungi terdakwa dan mengatakan, bahwa paket ganja sudah tiba dan telah diletakan di kos terdakwa.
Hanya saja saat itu terdakwa tidak berada di kos, karena sedang berada di Jakarta.
Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.