Mayat Ibunda Anggota DPR RI Golkar Bambang Hermanto Ditemukan Dalam Kondisi Tulang Dada Patah
Mayat Ibunda Anggota DPR RI Golkar Bambang Hermanto Ditemukan Dalam Kondisi Tulang Dada Patah
TRIBUN-BALI.COM - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ibu anggota DPR RI dari fraksi Golkar, Bambang Hermanto.
Korban pembunuhan tersebut adalah Iin Casinih (62) sementara pelaku berinisial T yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART).
Pembunuhan terjadi di dalam rumahnya di Blok Kedongdong, Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal sehari sebelum ditemukan atau pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Ibu Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar Ditemukan Tewas, Dihabisi oleh ART Sendiri
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengatakan setelah penemuan jasad korban jajaran Polres Indramayu di-back up Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan.
"Tersangka berinisial T berusia 43 tahun ditangkap kurang dari 12 jam setelah adanya laporan polisi," paparnya, Jumat (26/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih di rumah korban ditangkap di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ibunda Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Indramayu
"Tersangka ditangkap di Bandung dalam pelarian. Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.
T yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh ibu dari anggota DPR RI, Bambang Hermanto.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan pelaku untuk melengkapi proses penyelidikan.
Motif kasus pembunuhan ini karena T merasa sakit hati dengan korban.
Namun, polisi masih mendalami motif ini dan masih melanjutkan proses penyelidikan.
"Diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang kita periksa sebanyak enam orang serta barang bukti yang kita amankan."
"Motifnya sakit hati dan masih kita dalami," terangnya.
Diketahui, T bekerja sebagai ART di rumah korban selama 2 bulan.
| HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli |
|
|---|
| MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| PELAKU Lebih dari 1 Orang, Hasil Autopsi Mandor Sempat Dibekap, Meninggal karena Luka Iris di Leher |
|
|---|
| Ditemukan 16 Luka Terpusat di Leher, Wayan Sedhana Bertahan 15 Menit Sebelum Kehilangan Nyawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.