Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Aliran Dana Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rp5 M Sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Rp4 M untuk Proyek
Selain menelan dana 4 miliar rupiah, sebanyak 5 miliar rupiah juga diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan kepompok nelayan, salah satu poin perjanjiannya yaitu beach club,” ungkapnya.
Kini, lahan seluar 2,2 hektare itu masih statusquo.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa, Kasus Reklamasi Pantai Melasti Terus Bergulir di Polda Bali
Sementara itu, dari kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka.
Salah satu di antaranya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).
4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan, pengelola serta investor dari PT Tebing Mas Estate, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.
Baca juga: Sebelum Reklamasi, Pemkab Badung Pernah Danai Pantai Melasti Rp 20 Miliar
Disinggung soal peran para tersangka, AKBP. Made Witaya mengatakan, terdapat 2 pelaku utama yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.
3 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang mengizinkan dan pemberi dukungan dana.
“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.”
“Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” pungkas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. I Made Witaya. (*)
Berita lainnya di Reklamasi Pantai Melasti
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi |
![]() |
---|
Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali Tunjukkan 50 Bukti di Persidangan |
![]() |
---|
Pasca Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bali Minta Astawa Kooperatif |
![]() |
---|
Ditetapkan Oleh Polda Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tampak Kaget |
![]() |
---|
Badung Apresiasi Polda Bali Cepat Tangani Kasus Reklamasi Pantai Melasti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.