Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Aliran Dana Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rp5 M Sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Rp4 M untuk Proyek

Selain menelan dana 4 miliar rupiah, sebanyak 5 miliar rupiah juga diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto (kiri), Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP. Witaya (tengah) saat jumpa pers soal kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali, Senin 29 Mei 2023. 


“Sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan kepompok nelayan, salah satu poin perjanjiannya yaitu beach club,” ungkapnya.

 


Kini, lahan seluar 2,2 hektare itu masih statusquo.

Baca juga: 15 Orang Diperiksa, Kasus Reklamasi Pantai Melasti Terus Bergulir di Polda Bali


Sementara itu, dari kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka.

 


Salah satu di antaranya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).

 


4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan, pengelola serta investor dari PT Tebing Mas Estate, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

Baca juga: Sebelum Reklamasi, Pemkab Badung Pernah Danai Pantai Melasti Rp 20 Miliar


Disinggung soal peran para tersangka, AKBP. Made Witaya mengatakan, terdapat 2 pelaku utama yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.

 


3 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang mengizinkan dan pemberi dukungan dana.

 


“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.”

 


“Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” pungkas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. I Made Witaya. (*)

 

 

Berita lainnya di Reklamasi Pantai Melasti

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved