Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Aliran Dana Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Rp5 M Sumbangan ke Desa Adat Ungasan, Rp4 M untuk Proyek
Selain menelan dana 4 miliar rupiah, sebanyak 5 miliar rupiah juga diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berhasil mengungkap kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghoshal, Mapolda Bali pada Senin 29 Mei 2023.
Pasalnya, proyek reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Badung, Bali itu menelan biaya 4 miliar rupiah.
Baca juga: Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Badung, Diawali Pembuatan Anjungan yang Sempat Dihentikan
Diketahui, dana itu berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) PT Tebing Mas Estate, perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi.
“Sesuai data yang kami dapatkan, sementara ini ada 4 M (4 miliar rupiah) untuk reklamasi,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. I Made Witaya kepada awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bendesa dan 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Badung
Selain menelan dana 4 miliar rupiah, sebanyak 5 miliar rupiah juga diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan.
“Dan 5 M untuk sumbangan ke desa (Desa Adat Ungasan),” tambah AKBP. I Made Witaya, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali.
Pasalnya, salah satu poin perjanjian yang dibuat dengan kelompok nelayan, akan dibangung beach club di area reklamasi.
Baca juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Oleh PT Tebing Mas Estate Diduga Tak Kantongi Izin
Namun, AKBP. Made Witaya tak membeberkan jumlah dan beach club apa yang akan dibangun.
“Sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan kepompok nelayan, salah satu poin perjanjiannya yaitu beach club,” ungkapnya.
Kini, lahan seluar 2,2 hektare itu masih statusquo.
Baca juga: 15 Orang Diperiksa, Kasus Reklamasi Pantai Melasti Terus Bergulir di Polda Bali
Sementara itu, dari kasus tersebut, Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka.
Salah satu di antaranya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).
4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan, pengelola serta investor dari PT Tebing Mas Estate, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.
Baca juga: Sebelum Reklamasi, Pemkab Badung Pernah Danai Pantai Melasti Rp 20 Miliar
Disinggung soal peran para tersangka, AKBP. Made Witaya mengatakan, terdapat 2 pelaku utama yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.
3 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang mengizinkan dan pemberi dukungan dana.
“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT Tebing Mas Estate.”
“Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” pungkas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. I Made Witaya. (*)
Berita lainnya di Reklamasi Pantai Melasti
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi |
![]() |
---|
Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Polda Bali Tunjukkan 50 Bukti di Persidangan |
![]() |
---|
Pasca Jadi Tersangka, Ketua DPRD Bali Minta Astawa Kooperatif |
![]() |
---|
Ditetapkan Oleh Polda Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tampak Kaget |
![]() |
---|
Badung Apresiasi Polda Bali Cepat Tangani Kasus Reklamasi Pantai Melasti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.