Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi
Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 5 Juli 2023, Tim Hukum Disel Astawa pertimbangkan ajukan praperadilan kembali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan diajukan Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa (Pemohon) melawan Polda Bali (Termohon).
Namun hakim tunggal Yogi Rachmawan menolak praperadilan Pemohon.
Dalam sidang praperadilan terpisah, hakim tunggal I Putu Agus Adi Antara juga menolak praperadilan Pemohon, Gusti Made Kadiana.
Putusan praperadilan terhadap kedua Pemohon tersebut telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Diketahui, Disel Astawa dan Kadiana melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali.
Menurut hakim, Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
Selain itu juga telah memenuhi alat bukti yang cukup dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah dan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya.
Polda Bali selaku Termohon melalui tim penasihat hukumnya, yakni Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dkk kembali menegaskan, penetapan tersangka menurut hakim adalah sah.
Baca juga: Polda Bali Tunjukkan 50 Bukti, Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti
"Astungkara penetapan tersangka menurut hakim adalah sah, sehingga permohonan Pemohon ditolak seluruhnya," terang Imam Ismail ditemui usai sidang.
Setelah praperadilan Pemohon ditolak, pihaknya mengatakan, penyidikan akan terus berlanjut.
"Sesuai dengan ketentuan apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, maka penyidikannya akan dilanjutkan," ujar Imam Ismail.
Terpisah, I Made Parwata selaku tim penasihat hukum Disel Astawa mengaku akan mempertimbangkan pengajukan upaya hukum praperadilan kembali.
"Kami akan pertimbangan akan mengajukan lagi upaya hukum, karena tadi di fakta persidangan kan jelas ada, tapi tidak dipertimbangkan. Ini terkait dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Dijelaskannya, dalam fakta persidangan sesuai dengan keterangan ahli dari Pemohon maupun Termohon, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.