Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Disel Astawa Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi

Praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 5 Juli 2023, Tim Hukum Disel Astawa pertimbangkan ajukan praperadilan kembali.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang putusan praperadilan Disel Astawa melawan Polda Bali di PN Denpasar. 

Untuk itu, kata Parwata, yang berwenang terkait tindak pidana khususnya lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan adalah tim khusus yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Itu telah diatur dalam Undang-Undang. 

"Dari pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian, dan di Undang-Undang tentang lingkungan juga diatur. Jadi yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari kepolisian krimsus. Kemudian ada unsur PPNS yang ahli di bidang itu, dan ada jaksa. Jadi 3 komponen inilah yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi menteri. Itu bunyi UU," paparnya. 

"Sedangkan yang melakukan penyelidikan, penyidikan terkait apa yang disangkakan kepada klien kami itu kepolisian krimum. Tindakan dirkrimum secara formalitas, itu sudah tidak punya kewenangan. Karena tidak dipertimbangkan, padahal ada di fakta persidangan, maka kami mempertimbangkan upaya praperadilan lagi dengan materi yang berbeda," tegas Parwata kembali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved