Berita Karangasem

Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan Polres Karangasem

Polres Karangasem mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi warga.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Polres Karangasem mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (29/5/ 2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Polres Karangasem mengamankan tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.

Yakni Wayan Ariadi alias Krodok dan Putu Sudianta asal Desa Gegelang, Kec. Manggis. Sedangkan terakhir Komang Budiarta alias Jebing asal Sukadana, Kecamatan Kubu.


Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Wakapolres Karangasem dan Kasat Narkoba, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan! Pemda Karangasem Enggan Perbaiki Pasar Yadnya di Menanga

Krodok dan Putu Sudianta diamankan daalam rumah di Desa Gegelang. 

Sedangkan Jebing diamankan di sebuah rumah di Tigaron, Sukadana.


"Operasi Antik Agung 2023 yang digelar selama 16 hari, dari 10 Mei - 25 Mei, berhasil mengamankan tiga penyalahguna narkotika jenis sabu."

"Dua orang asal Kecamatan Manggis diamankan, Rabu (10/5). Sedangkan pelaku  asal Sukadana ditangkap, Sabtu (13/5),"ungkap  AKBP Ricko AA Taruna, Senin  (29/ 5/ 2023).

Baca juga: Kerugian Akibat Bencana Alam di Karangasem Hingga Mei 2023 Capai Rp 3,5 Miliar


Dari tiga pelaku yang diamankan, Jebing dan Krodok dinyatakan sebagai pengedar karena ada beberapa barang bukti yang diamankan.

Sedangkan Sudianta dinyatakaan sebagai pemakai karena ditemukannya klip  bening bekas pakai yang disimpan di kotak handphone hitam, dan tabung kaca, serta alat hisap.


"Dari tangan Krodok kita amankan 8 plastik bening, diduga berisi kristal bening. Petugas juga mengamankan uang sebesar 1.6 juta. Sedangkan dari tangan Jebing diamankan plastik bening yang isi narkotika  jenis sabu dengan  berat 5 gram. Serta mengamankan pipet, serta botol plastik,"jelas Ricko Taruna. 

Baca juga: Tujuh Paket Pembangunan dan Peningkatan Jalan di Karangasem Bali Masih Proses Tender


Dua pengedar mengaku mendapatkan barang dari luar Karangasem sedangkan si pemakai membeli barang dari si pengedar.

Dua pengedar masih diperiksa dan diintrogasi untuk pengembangan. Pihaknya berharap tersangka lainnya terungkap.

"Masih pengembangan," ujar Ricko, perwira berpangkat 2 melati ini.


"Jumlah barang bukti keseluruhan yang kita amankan yakni 6.36 gram berat bruto, sedangkan berat bersih 5.32 gram,"tambahnya.

Modus  operasi pengedar yakni menguasai sabu dengan cara menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima. Sedangkan pemakai hanya menguasai untuk digunakan.

Baca juga: Harga Telur di Karangasem Naik 5 Sampai 7 Ribu Perkratnya


Akibat tindakannya dua pengedar dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika.

Hukuman minimal 5 tahun, sedangkan paling sedikit hukuman 20 tahun. Sedangkan pemakai kena pasal 112 (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35. Thn. 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved