Pemilu 2024

Bocoran Denny, MK Putuskan Coblos Partai, Mengklaim Info dari Sumber yang kredibel

Bocoran Denny, MK Putuskan Coblos Partai *Mengklaim Info dari Sumber yang kredibel *Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Belum Tahu

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Denny Indrayana 

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu. Ia menambahkan, jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem Pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait. Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” kata Anwar Usman.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekitar pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem Pemilu ini akan dilaksanakan.

Dihubungi terpisah kemarin, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi(MK), Fajar Laksono mengaku belum mengetahui kabar bahwa sidang uji materi UU Pemilu sudah diputuskan dengan dissenting opinion.

"Saya belum tahu," ujarnya. 

Bisa Menguras Energi

WAKIL Ketua Umum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons rumor bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, Golkar tetap pada sikapnya yakni Pemilu dilaksanakan dengan sistem yang sebelumnya sudah dilakukan yakni proporsional terbuka.

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas, kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan Pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Doli melanjutkan, karena Pemilu sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved