Pemilu 2024
Bocoran Denny, MK Putuskan Coblos Partai, Mengklaim Info dari Sumber yang kredibel
Bocoran Denny, MK Putuskan Coblos Partai *Mengklaim Info dari Sumber yang kredibel *Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Belum Tahu
Dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.
"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli.
Ia mengungkapkan, kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan atau sesudah Pemilu selesai.
"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.
Artinya kata Doli, partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang.
"Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan Pemilu yang sudah dilakukan," tutupnya.
Suburkan Korupsi Politik di Parpol
PENELITI Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan berharap, hakim MK dapat memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka. Kurnia lantas membeberkan kekhawatiran, jika nantinya MK memutuskan sebaliknya, atau mengabulkan gugatan yakni memberlakukan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup.
Menurut dia, jika sistem Pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup maka membuka potensi terjadinya praktik korupsi di politik.
"Tentu ICW berhadap putusan MK nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena kami beranggapan, konsep proporsional tertutup justru akan berpotensi membuka praktik korupsi di internal parpol," kata Kurnia.
Adapun bentuk praktik atau tindakan korupsi yang rentan terjadi di internal partai politik dengan sistem tersebut yakni, perihal perolehan nomor urut calon legislatif (Caleg). Menurut dia, dengan sistem tersebut, besar potensi para Caleg untuk membeli nomor urut agar bisa ditempatkan di urutan yang diinginkan.
Hal itu didasari karena dalam mekanisme proporsional tertutup maka partai sendiri yang akan menentukan siapa Calegnya untuk lolos menjadi anggota dewan.
"Misalkan ada Bacaleg yang ingin jadi Caleg, dengan praktik selama ini mereka pasti berharap dapat nomor urut tertentu. Dan itu kami khawatir jika proporsional tertutup maka praktik korupsi di sana kian massif terjadi jika MK mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup," tutur dia.
Lebih jauh kata Kurnia, dengan mekanisme proporsional tertutup juga dapat memutuskan harapan masyarakat kepada Caleg yang dipilihnya. Sebab, Caleg yang akan maju sebagai anggota dewan penentunya berada di tangan partai politik.
"Sudah pasti akan menjauhkan tali mandat antara masyarakat dan calon anggota legislatif. Itu yang kami lihat menjadi poin-poin krusial ketika nanti MK memutus proporsional tertutup," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya berharap agar proses Pemilu yang sudah berjalan seperti saat ini untuk diteruskan. Namun kata dia, mengenai korupsi dalam mekanisme ini harus dideteksi sedini mungkin dengan melakukan pengetatan pengawasan.
"Jadi proses sudah berjalan, sebaiknya memang menggunakan proporsional terbuka. Tinggal persoalannya adalah aspek pengawasan yang diperketat jika kekhawatirannya marak politik uang," tukas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.