Gaji 13 ASN 2023

Inilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebentar lagi akan dicairkan.

Editor: Mei Yuniken
ShutterStock/AirDrone
Inilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan 

TRIBUN-BALI.COMInilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebentar lagi akan dicairkan.

Tak hanya ASN, namun berlaku juga untuk para aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga anggota Polri.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, aturan terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

THR telah rampung dibagikan sejak bulan April lalu.

Sementara itu, untuk Gaji 13 ASN, TNI dan Polri akan dibagikan bertahap mulai Juni 2023 ini.

Ketentuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran Gaji 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

"Pembayaran Gaji 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, berapa besaran Gaji 13 ASN?

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran Gaji 13 ASN hingga pensiunan komponennya sama dengan THR yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Berikut besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi Gaji 13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Baca juga: 4 Komponen THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023, Termasuk Pensiun Pokok dan Tunjangan Keluarga

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200         

Baca juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

     

Berikut rincian besaran Gaji 13 ASN.

1. Komponen Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Juni 2023",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved