Berita Jembrana
Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Tersandung Kasus Narkoba, Pemkab Jembrana Ngaku Kecolongan
Oknum PNS dan Pegawai Kontrak di lingkungan kerja Pemkab Jembrana telah diberhentikan karena tersandung kasus narkoba.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Oknum PNS dan Pegawai Kontrak di lingkungan kerja Pemkab Jembrana telah diberhentikan sejak menerima surat keterangan resmi dari Polres Jembrana.
Keputusan tersebut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan ASN yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.
Sementara tenaga kontrak langsung diputus kerja.
Baca juga: Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Narkoba
Menurut data yang diperoleh, oknum PNS yang bertugas di Bagian Perekonomian, SDA, dan administrasi Pembangunan di Setda Jembrana bernama I Made Bagiyasa alias Bagik telah diberhentikan sementara sejak 15 Mei 2023.
Ia merupakan PNS golongan IIC dengan masa kerja 18 tahun.
"Untuk oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara sejak kami terima surat dari kepolisian," kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.
Baca juga: Terlibat Lakalantas dengan Bus di Jembrana, Seorang Pemotor Tewas, Alami Luka di Kepala
Natalis Semaradani melanjutkan, selain pemberhentian sementara, oknum PNS tersebut juga hanya mendapat 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir. Saat ini nilai penghasilannya hanya Rp2.859.800.
"Ketika nantinya putusannya inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, statusnya bakal diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," tegasnya.
Baca juga: Jalan Amblas Menuju TPA Peh Jembrana Bali Dianggarkan Rp400 Juta
Disinggung mengenai oknum tenaga kontrak tersandung narkoba, Natalis Semaradani menjelaskan sesuai surat perjanjian kerja (SPK) pegawai kontrak sudah tercantum bahwa tenaga yang bermasalahan hukum langsung diberhentikan tanpa pemberitahuan sejak 12 Mei 2023 lalu.
I Kadek Agus Satria Utama yang bekerja atau bertugas lapangan di bawah BPKAD Jembrana.
Baca juga: Tiga Pelajar Diamankan Polisi, Gelar Aksi Balap Liar di Pinggir Pantai Yeh Kuning Jembrana Bali
Pemkab Jembrana Akui Kecolongan
Natalis juga mengaku kecolongan dengan adanya oknum PNS dan tenaga kontrak yang nyabu.
Mengingat selama ini, yang bersangkutan saat ke kantor atau melakukan aktivitas kerja dalam keadaan normal.
Dengan kejadian ini, kata dia, pihaknya mengakui akan berkoordinasi atau menyarankan kepada pimpinan daerah untuk menambahkan satu item persyaratan untuk menjadi tenaga kontrak.
Di samping melampirkan SKCK, nantinya juga akan melampirkan hasil tes bebas narkotika.
"Selama tahun ini, baru dua orang saja yang tersangkut kasus narkotika. Kedepannya kami akan lebih perketat lagi persyaratan di SPK," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Kasus Narkoba
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.