Berita Jembrana
Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Narkoba
Keduanya berhasil diamankan saat operasi Antik Agung 2023. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan ratusan butir
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sebelas orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, yang diamankan Satresnarkoba Polres Jembrana nampak dikeler menuju aula kantor setempat, Minggu 28 Mei 2023.
Mirisnya, dua tersangka diantaranya merupakan PNS dan pegawai kontrak. Satu oknum PNS dan satu oknum pegawai kontrak, di lingkungan Pemkab Jembrana berhasil diamankan karena tersandung narkoba.
Keduanya berhasil diamankan saat operasi Antik Agung 2023. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan ratusan butir pil koplo.
Menurut data yang diperoleh, dari jumlah tersangka tersebut total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 8,68 gram bruto.
Jumlah tersebut dengan rincian diantaranya 3,58 gram bruto yang dibungkus menjadi 14 paket, dari tangan tersangka IKAS (25) yang merupakan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Baca juga: Gubernur Koster Disambut Lautan Masyarakat Tabanan
Baca juga: Aktifitas Biro Perjalanan Wisata Jadi Idaman Pemodal Asing di Bangli
Kemudian 0,65 gram bruto dari tangan tersangka IPAM (35). Kemudian ada 2,22 gram bruto sabu yang dikemas dalam lima paket plastik, diamankan dari tangan IMB alias Bagik (42). Tersangka Bagik ini merupakan oknum ASN lingkungan Pemkab Jembrana.
Kemudian, barang bukti 0,84 gram bruto sabu diamankan dari tiga orang tersangka yakni I KM alias Dek Mawa (42), I DGFAP (26) alias Dewa Robet dan Ahmad Rafiq (30).
Mereka diamankan saat hendak pesta sabu-sabu secara bersamaan di suatu tempat. Kemudian barang bukti 1,39 gram bruto sabu diamankan dari dua tersangka yakni I PAE (36) dan I KWalias Mandi (36).
Sementara itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersang di dua TKP berbeda terkait kasus pil koplo, atau penyalahgunaan obat tanpa izin.
Ahmad Supiyan (26) dan Faisal Ardiansyah (24) ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti pil koplo sebanyak 68 butir.
Kemudian tersangka Mahjan Saidani alias Dani (23), diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 496 butir pil koplo yang dikemas ke dalam 62 plastik klip dengan isian masing-masing 8 butir.
"Seluruhnya diamankan saat Operasi Antik Agung 2023 maupun di luar operasi. Barang bukti yang kita amankan mulai dari narkotika jenis sabu dan juga pil koplo," kata Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, saat memberikan keteramgan, Minggu 28 Mei 2023.
| 4 Pelamar Eselon IIB di Pemkab Jembrana Tak Lolos Administrasi, 23 Ikuti Seleksi Berikutnya |
|
|---|
| Gandeng Ojol Sosialisasi Mekanisme SIM hingga Program Pemutihan di Jembrana |
|
|---|
| Dua Ular Dievakuasi Dari Rumah Warga di Jembrana, Waspada Hewan Liar di Musim Penghujan |
|
|---|
| Pasar Adat Pergung Jembrana Selalu Sebabkan Kemacetan, Warga Diminta Sediakan Lahan Parkir |
|
|---|
| NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.