Berita Jembrana

Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Narkoba

Keduanya berhasil diamankan saat operasi Antik Agung 2023. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan ratusan butir

Coco/ist
 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023. 

Dia melanjutkan, dari sebelas tersangka yang diamankan, dua orang diantaranya merupakan oknum PNS dan oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

Oknum PNS bertugas di bagian Setda Jembrana dan oknum pegawai kontrak bertugas di BPKAD Jembrana. Mereka diamankan saat Operasi Antik Agung 2023 berlangsung.

"Untuk oknum PNS dan pegawai kontrak ini kita amankan saat operasi antik," ungkapnya.

Disinggung mengenai tersangka yang berstatus sebagai residivis, Iptu Alit menyebutkan satu orang tersangka bernama Dewa Robet adalah residivis dengan kasus serupa. Ia pernah diamankan sebelumnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan obat tanpa izin atau peredaran pil koplo. Seluruh tersangka diamankan di dua TKP berbeda dengan jumlah barang bukti ratusan butir pil koplo berlogo Y.

"Satu orang residivis narkotika. Selain itu kita juga amankan tersangka terkait pil koplo," tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, untuk kasus narkotika dipersangkakan dengan pasal dalam UU RI Momor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan kasus pil koplo dipersangkakan pasal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009, yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah denda minimal Rp1,5 miliar.

"Kami mengimbau dengan banyaknya kasus narkotika agar masyarakat yang memiliki kerabat agar melaporkannya ke kami untuk upaya rehabilitasi. Itu sesuai dengan amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved