Berita Jembrana

Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Terjerat Kasus Narkoba

Keduanya berhasil diamankan saat operasi Antik Agung 2023. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan ratusan butir

Coco/ist
 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebelas orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, yang diamankan Satresnarkoba Polres Jembrana nampak dikeler menuju aula kantor setempat, Minggu 28 Mei 2023.

Mirisnya, dua tersangka diantaranya merupakan PNS dan pegawai kontrak. Satu oknum PNS dan satu oknum pegawai kontrak, di lingkungan Pemkab Jembrana berhasil diamankan karena tersandung narkoba.

Keduanya berhasil diamankan saat operasi Antik Agung 2023. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan ratusan butir pil koplo.

Menurut data yang diperoleh, dari jumlah tersangka tersebut total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 8,68 gram bruto.

Jumlah tersebut dengan rincian diantaranya 3,58 gram bruto yang dibungkus menjadi 14 paket, dari tangan tersangka IKAS (25) yang merupakan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

 

Baca juga: Gubernur Koster Disambut Lautan Masyarakat Tabanan

Baca juga: Aktifitas Biro Perjalanan Wisata Jadi Idaman Pemodal Asing di Bangli

 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023.
 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023. (Coco/ist)

 

Kemudian 0,65 gram bruto dari tangan tersangka IPAM (35). Kemudian ada 2,22 gram bruto sabu yang dikemas dalam lima paket plastik, diamankan dari tangan IMB alias Bagik (42). Tersangka Bagik ini merupakan oknum ASN lingkungan Pemkab Jembrana.

Kemudian, barang bukti 0,84 gram bruto sabu diamankan dari tiga orang tersangka yakni I KM alias Dek Mawa (42), I DGFAP (26) alias Dewa Robet dan Ahmad Rafiq (30).

Mereka diamankan saat hendak pesta sabu-sabu secara bersamaan di suatu tempat. Kemudian barang bukti 1,39 gram bruto sabu diamankan dari dua tersangka yakni I PAE (36) dan I KWalias Mandi (36).

Sementara itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersang di dua TKP berbeda terkait kasus pil koplo, atau penyalahgunaan obat tanpa izin.

Ahmad Supiyan (26) dan Faisal Ardiansyah (24) ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti pil koplo sebanyak 68 butir.

Kemudian tersangka Mahjan Saidani alias Dani (23), diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 496 butir pil koplo yang dikemas ke dalam 62 plastik klip dengan isian masing-masing 8 butir.

 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023.
 Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat memimpin gelar perkara 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Aula Mapolres Jembrana, Minggu 28 Mei 2023. (Coco/ist)

 

"Seluruhnya diamankan saat Operasi Antik Agung 2023 maupun di luar operasi. Barang bukti yang kita amankan mulai dari narkotika jenis sabu dan juga pil koplo," kata Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, saat memberikan keteramgan, Minggu 28 Mei 2023.

Dia melanjutkan, dari sebelas tersangka yang diamankan, dua orang diantaranya merupakan oknum PNS dan oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.

Oknum PNS bertugas di bagian Setda Jembrana dan oknum pegawai kontrak bertugas di BPKAD Jembrana. Mereka diamankan saat Operasi Antik Agung 2023 berlangsung.

"Untuk oknum PNS dan pegawai kontrak ini kita amankan saat operasi antik," ungkapnya.

Disinggung mengenai tersangka yang berstatus sebagai residivis, Iptu Alit menyebutkan satu orang tersangka bernama Dewa Robet adalah residivis dengan kasus serupa. Ia pernah diamankan sebelumnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan obat tanpa izin atau peredaran pil koplo. Seluruh tersangka diamankan di dua TKP berbeda dengan jumlah barang bukti ratusan butir pil koplo berlogo Y.

"Satu orang residivis narkotika. Selain itu kita juga amankan tersangka terkait pil koplo," tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, untuk kasus narkotika dipersangkakan dengan pasal dalam UU RI Momor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan kasus pil koplo dipersangkakan pasal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009, yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah denda minimal Rp1,5 miliar.

"Kami mengimbau dengan banyaknya kasus narkotika agar masyarakat yang memiliki kerabat agar melaporkannya ke kami untuk upaya rehabilitasi. Itu sesuai dengan amanat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved