Berita Klungkung

Ayah Keyla Gebrak Meja Saat Anaknya Tak Divaksin, Kini Setiap Gigitan Anjing Harus Dapat VAR

Meninggalnya Ni Made Keyla Maheswari, bocah berusia enam tahun membuat Pemerintah Kabupaten Klungkung berencana mengubah standar operasional prosedur

Eka Mita Suputra
Ni Made K (6) anak yang meninggal di ICU RSUD Klungkung, Senin (29/5/2023). Berdasarkan penuturan keluargan, anak itu mengeluh takut air dan muntah-muntah 

TRIBUN-BALI.COM -  Meninggalnya Ni Made Keyla Maheswari, bocah berusia enam tahun membuat Pemerintah Kabupaten Klungkung berencana mengubah standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien dengan gigitan anjing.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta mengatakan, SOP penanganan gigitan hewan penular rabies selama ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Atas kasus yang menimpa bocah asal Desa Tegak, Klungkung tersebut, ia berencana mengubah SOP.

"Mungkin SOP akan kami ubah. Ke depan saya tugaskan kepala dinas, semua gigitan anjing agar dapat VAR (vaksin anti rabies)," ungkap Suwirta, Selasa (30/5).

Jika SOP jadi diubah, maka Keyla adalah 'martirnya'. Ia adalah korban dari SOP yang baku dan masyarakat pemilik hewan penular rabies yang tak jujur. Dalam penanganan gigitan anjing, biasanya akan ditanya apakah anjing itu liar atau peliharaan. Selain itu juga luka, apakah risiko tinggi atau rendah.

Kalau korban digigit anjing liar dengan luka berisiko tinggi, biasanya akan langsung mendapatkan VAR. Namun jika anjing peliharaan dengan luka risiko rendah, korban akan diminta observasi anjing penggigit selama 15 hari. Kalau anjing mati selama rentang waktu tersebut, baru kemudian korban mendapatkan VAR.

Baca juga: Kisah Bocah SD Tinggal di Kampung Mati Tengah Hutan, Septi Sering Lihat Badan Tinggi Warna Putih

Baca juga: Jokowi Pastikan Tidak Netral tapi Positif, Ada Upaya Jodohkan Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto

Ilustrasi anjing rabies - Kalau korban digigit anjing liar dengan luka berisiko tinggi, biasanya akan langsung mendapatkan VAR. Namun jika anjing peliharaan dengan luka risiko rendah, korban akan diminta observasi anjing penggigit selama 15 hari. Kalau anjing mati selama rentang waktu tersebut, baru kemudian korban mendapatkan VAR.
Ilustrasi anjing rabies - Kalau korban digigit anjing liar dengan luka berisiko tinggi, biasanya akan langsung mendapatkan VAR. Namun jika anjing peliharaan dengan luka risiko rendah, korban akan diminta observasi anjing penggigit selama 15 hari. Kalau anjing mati selama rentang waktu tersebut, baru kemudian korban mendapatkan VAR. (Freepik.com)

"Saran kami kedepan jika ada kasus gigitan anjing, segera berikan VAR. Selanjutnya tetep observasi, jika anjingnya mati langsung segera laporkan ke faskes untuk dapatkan VAR selanjutnya," demikian kata Suwirta.

Perubahan SOP ini dilakukan juga atas pertimbangan psikologis warga yang ketakutan pasca gigitan anjing. Termasuk kondisi di lapangan bahwa masih ditemui kasus anjing terinfeksi rabies di Klungkung.

"Secara psikologis warga kan ketakutan setiap digigit anjing. Setidaknya habis mendapat gigitan, agas segera dapat VAR," demikian tegas Suwirta.

Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr Ni Made Adi Swapatni menjelaskan, petugas sudah mengambil sampel air liur Ni Made Keyla yang memiliki riwayat gigitan anjing dua bulan lalu dan meninggal dengan gejala mengarah ke rabies.

"Kami belum bisa sampaikan apakah pasien tersebut positif rabies atau tidak. Kami sudah ambil sampel air liur dari pasien tersebut, tapi kami belum kirim karena pemeriksaan laboratorium di Denpasar. Kabid kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali," jelasnya.

Keyla diantar orangtuanya ke Puskesmas Klungkung II pada tanggal 2 Maret 2023. Karena yang menggigit anjing peliharaan, pasien diminta untuk observasi anjing selama 15 hari. Jika selama observasi anjing tersebut mati, baru kemudian pasien diberikan VAR.

"Pada kontrol luka (4 Maret 2023) di Puskesmas Klungkung II, sebenarnya ditanya dan saat itu anjing masih hidup. Namun setelahnya kami tidak ketahui. Pemilik anjing tidak melaporkan bahwa anjingnya mati," jelas Adi Swapatni.

Kronologis Kejadian

Petugas Dinas Kesehatan Klungkung datang ke rumah duka di Desa Tegak. Petugas memberikan vaksin anti rabies terhadap anggota keluarga yang kontak erat dengan almarhum. Ibu almarhum menangis histeris. Ia ditenangkan kerabatnya.

Sedangkan sang ayah, I Gede Adinatha tampak lebih tegar sembari terus melihat foto putrinya itu. Di hadapan petugas Dinas Kesehatan Klungkung, ia menceritakan kronologis anaknya sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved