Berita Buleleng
Pengesahan Tiga Ranperda Terancam Molor, Dua Fraksi Tidak Hadir Dalam Rapat
Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan ketok palu pada 1 Juni mendatang terancam molor.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan ketok palu pada 1 Juni mendatang terancam molor.
Pasalnya dalam rapat dengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Buleleng yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (30/5), ada dua fraksi yakni Hanura dan Demokrat-Perindo yang tidak hadir tanpa keterangan.
Rapat akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Seperti diketahui total anggota di DPRD Buleleng sejatinya berjumlah 45 orang, terdiri dari enam fraksi.
Namun dalam rapat dengar pendapat itu, terlihat hanya Ketua DPRD Gede Supriatna, tiga orang wakil Ketua DPRD, serta 12 anggota DPRD yang hadir.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa, Plt Asisten 1 Setda Buleleng Putu Karuna serta beberapa perwakilan SKPD.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyebut, rapat dengar pendapat akhir fraksi-fraksi ini sejatinya penting dilakukan, sebelum tiga Ranperda yakni tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disahkan menjadi Perda. Namun mengingat ada dua fraksi yang tidak hadir, terlebih dari eksekutif (Pemkab Buleleng) diwakili oleh Sekda, Supriatna mengaku pihaknya memutuskan untuk menunda rapat. Penundaan ini praktis berdampak pada molornya pengesahan tiga Ranperda tersebut.
"Pansus tidak hadir, Pemkab juga maunya diwakilkan. Ini menyebabkan saya selaku ketua menunda rapat hari ini," katanya.
Atas hal ini Supriatna menyebut Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng akan memberikan sanksi teguran kepada anggotanya yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ia juga berharap pihak eksekutif lebih menghargai rapat-rapat penting, dengan tidak mengirim perwakilan untuk menghadiri rapat.
"Eksekutif dan legislatif kami harap saling menghargai. Dalam rapat penting saya minta tidak diwakilkan lah. Waktu paripurna, Pj Bupati sendiri minta target pengesahannya sebelum tanggal 1 Juni. Artinya kan jadi molor," terangnya.
Terpisah Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan dirinya diberi kuasa oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk mewakili menghadiri rapat tersebut.
Tindakan ini pun ditegaskan Suyasa tidak menyalahi aturan.
Ia juga menyebut Buleleng saat ini hanya dipimpin oleh Pj Bupati yang juga memiliki jabatan sebagai Kepala BKPSDM Bali.
Praktis intensitas pekerjaannya lebih tinggi, sehingga tidak semua agenda rapat dapat dipenuhi.
"Yang ditugaskan mewakili juga eselon 2 itu yang tertinggi. Kalau diwakili oleh eselon 3 mungkin saya bisa pahami. Jadi secara resmi Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat tadi menyatakan ditunda karena dua fraksi tidak hadir, bukan karena kami. Ranperdanya tidak bisa ketok palu 1 Juni ya kita tunggu karena prosesnya ada di DPRD. Kami hanya mengikuti agenda yang dibuat oleh DPRD," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.