Berita Gianyar
Villa Milik WNA Rusia di Ubud Bali Disegel DPRD Gianyar! Simak Alasannya Berikut Ini
Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ketegangan sempat terjadi saat Satpol PP hendak memberikan tanda X. Sebab pihak management dan kuasa hukumnya tak menerima.
Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama. Hingga eksekusi pun dilakukan.

Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa, mengatakan villa tersebut dengan jelas telah melanggar perda nomor 2 tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura.
Serta sejumlah bangunan juga telah berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Pihak pemerintah memberikan deadline waktu 1 bulan, untuk pemilik properti melakukan pembongkaran.
"Jelas telah melakukan pelanggaran. Kami tegaskan harus dibongkar, deadline satu bulan. Kami tidak mendiskreditkan pihak vila, kami butuh investor, namun ada aturan hukum yang harus kami bawa.
Serta masyarakat yang harus kami ayomi. Pembongkaran tidak hanya pertama kali kami lakukan," ujarnya.
Amertayasa mengatakan, ini bukan kali pertama pihaknya merekomendasikan penyegelan atau pembongkaran bangunan villa yang melanggar perda.
"Sebelumnya sebuah villa di daerah Tegalalang juga kami lakukan hal yang sama," ujarnya.
Terkait hal ini, pihak management villa belum mau memberikan keterangan. (*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.