Berita Gianyar

Villa Milik WNA Rusia di Ubud Bali Disegel DPRD Gianyar! Simak Alasannya Berikut Ini

Hal itu dikarenakan keberadaan villa yang telah rampung itu, dinilai melanggar perda, salah satunya tentang kesucian pura.

Istimewa
 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023. 

Ketegangan sempat terjadi saat Satpol PP hendak memberikan tanda X. Sebab pihak management dan kuasa hukumnya tak menerima.

Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama. Hingga eksekusi pun dilakukan.

 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023.
 Komisi 1 DPRD Gianyar saat mendatangi sebuah vila pelanggar Perda Kesucian Pura di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, Selasa 30 Mei 2023. (Istimewa)

Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa, mengatakan villa tersebut dengan jelas telah melanggar perda nomor 2 tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura.

Serta sejumlah bangunan juga telah berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pihak pemerintah memberikan deadline waktu 1 bulan, untuk pemilik properti melakukan pembongkaran.

"Jelas telah melakukan pelanggaran. Kami tegaskan harus dibongkar, deadline satu bulan. Kami tidak mendiskreditkan pihak vila, kami butuh investor, namun ada aturan hukum yang harus kami bawa.

Serta masyarakat yang harus kami ayomi. Pembongkaran tidak hanya pertama kali kami lakukan," ujarnya.

Amertayasa mengatakan, ini bukan kali pertama pihaknya merekomendasikan penyegelan atau pembongkaran bangunan villa yang melanggar perda.

"Sebelumnya sebuah villa di daerah Tegalalang juga kami lakukan hal yang sama," ujarnya.

Terkait hal ini, pihak management villa belum mau memberikan keterangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved