Berita Klungkung
Operasi Antik 2023, Polres Klungkung Tangkap 3 Pengguna Narkoba
Polres Klungkung menangkap 3 pangguna narkoba, selama Operasi Antik Agung 2023 yang digelar mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung menangkap 3 pangguna narkoba, selama Operasi Antik Agung 2023 yang digelar mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
Ketiga pengguna tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda.
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta menjelaskan, tiga pengguna narkoba yang ditangkap yakni pria berinisial T, IK, dan GA.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu 10 Mei 2023 lalu dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.
T dan IK disergap personel Satuan Narkoba Polres Klungkung di sebuah Gang Buntu di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Bali.
T dan IK baru saja mengambil narkoba di gang buntu tersebut, dan pergerakan mereka terlah diketahui oleh aparat.
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat beraih 0,15 gram.
"Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan dan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya," ungkap Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta, yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Baca juga: Resahkan Warga, Polres Klungkung Memburu Kendaraan Dengan Knalpot Brong
Setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan.
Pada hari itu juga Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 16.40 WITA polisi mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial GA.
Pria tersebut ditangkap saat mengambil paket narkoba tidak jauh dari Objek Wisata Sungai Unda di Wilayah Desa Paksebali.
Dari hasil penggeledahan terhadap GA, polisi mengamankan paket narkoba dengan berat bersih 0,14 gram.
Ketika hendak mengambil narkoba, GA berperilaku seperti hendak mandi ke Sungai Unda.
"Para tersangka ini mengambil paket sabu dengan sistem tempel. Mereka mengaku tidak mengenal siapa yang memberikan mereka narkoba. Tapi hal ini kami masih dalami, untuk bongkar jaringannya," jelas Nengah Sadiarta.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya dikategorikan sebagai pemakai narkoba. Namun keterangan ketiga tersangka masih akan didalami, untuk membongkar jaringan peredaean narkoba yang lebih besar di Klungkung.
Ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.