Berita Jembrana

Dua Remaja di Jembrana Ditetapkan Pelaku Pemerkosaan, ZN Panggil MF untuk Lecehkan Korban

Dua orang remaja belasan tahun dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

|
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Dua Remaja di Jembrana Ditetapkan Pelaku Pemerkosaan, ZN Panggil MF untuk Lecehkan Korban 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang remaja belasan tahun dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Aksi kejahatan kekerasan seksual ini dilakukan dua remaja tersebut di wilayah Kecamatan Jembrana. Saat ini, polisi telah menaikkan status kedua terlapor menjadi pelaku. 


Menurut informasi yang diperoleh, dua remaja yang masih sekolah ini berinisial MF (17) dan ZN (15). Sedangkan, korbannya sebut saja Mawar masih berusia 17 tahun. 

Baca juga: Buntut Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba, Dewan Jembrana Minta Pemerintah Tes Urine Semua Pegawai


Bermula dari ZN yang berjanji bertemu dengan Mawar di suatu tempat di kecamatan Negara.

Beberapa jam setelah bertemu, pelaku ZN kemudian memanggil seorang temannya, MF. 


Tak berselang lama, keduanya ternyata merencanakan sesuatu kepada Mawar.

Baca juga: Minimalisir Potensi Kekeliruan Zonasi Saat PPDB, Seluruh SMP di Jembrana Sistem Daring

Mereka mencari tempat aman dan sepi di wilayah Kecamatan Jembrana untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Setibanya di lokasi, dua remaja ini justru memperkosa Mawar dan disebutkan dilakukan secara bergiliran. 


Akibat peristiwa itu, Mawar pun merasakan trauma yang mendalam dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Orang tua kemudian melapor ke Polres Jembrana untuk tindaklanjutnya. 

Baca juga: Dandim Jembrana Tegaskan Peserta Jangan Timbulkan Tawuran


 

"Sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses. Kemudian status sudah naik dari terlapor sebagai pelaku anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juni 2023.


Dia melanjutkan, proses hukum tetap berlanjut dan dua pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


"Prosesnya masih terus berlanjut," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya Pelecehan Anak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved