Berita Jembrana
Dua Remaja di Jembrana Ditetapkan Pelaku Pemerkosaan, ZN Panggil MF untuk Lecehkan Korban
Dua orang remaja belasan tahun dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang remaja belasan tahun dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Aksi kejahatan kekerasan seksual ini dilakukan dua remaja tersebut di wilayah Kecamatan Jembrana. Saat ini, polisi telah menaikkan status kedua terlapor menjadi pelaku.
Menurut informasi yang diperoleh, dua remaja yang masih sekolah ini berinisial MF (17) dan ZN (15). Sedangkan, korbannya sebut saja Mawar masih berusia 17 tahun.
Baca juga: Buntut Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba, Dewan Jembrana Minta Pemerintah Tes Urine Semua Pegawai
Bermula dari ZN yang berjanji bertemu dengan Mawar di suatu tempat di kecamatan Negara.
Beberapa jam setelah bertemu, pelaku ZN kemudian memanggil seorang temannya, MF.
Tak berselang lama, keduanya ternyata merencanakan sesuatu kepada Mawar.
Baca juga: Minimalisir Potensi Kekeliruan Zonasi Saat PPDB, Seluruh SMP di Jembrana Sistem Daring
Mereka mencari tempat aman dan sepi di wilayah Kecamatan Jembrana untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Setibanya di lokasi, dua remaja ini justru memperkosa Mawar dan disebutkan dilakukan secara bergiliran.
Akibat peristiwa itu, Mawar pun merasakan trauma yang mendalam dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Orang tua kemudian melapor ke Polres Jembrana untuk tindaklanjutnya.
Baca juga: Dandim Jembrana Tegaskan Peserta Jangan Timbulkan Tawuran
"Sudah kami tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses. Kemudian status sudah naik dari terlapor sebagai pelaku anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juni 2023.
Dia melanjutkan, proses hukum tetap berlanjut dan dua pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Atau Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Prosesnya masih terus berlanjut," tandasnya. (*)
Berita lainnya Pelecehan Anak
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.