Pabrik Ekstasi di Tangerang

FAKTA Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang: Mesin Hasilkan 3000 Butir dalam 30 Menit

Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten.

Editor: Mei Yuniken
Pixabay/stevepb
Ilustrasi - FAKTA Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang: Mesin Hasilkan 3000 Butir dalam 30 Menit 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap ada satu mantan narapidana (napi) kasus narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan elite Kabupaten Tangerang, Banten.

Agus mengatakan, residivis kasus narkoba berinisial TH (39) ikut berperan dalam menentukan jalur impor alat dan bahan untuk pencetakan ekstasi.

Menurut dia, TH lebih pintar lantaran berguru di lembaga pemasyarakatan (lapas) ketika ditahan di kasus sebelumnya.

"Dari pelaku ini, salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (lapas) kadang-kadang lebih pintar, lebih bergurunya di sana," ujar Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat 2 Juni 2023.

Agus menjelaskan, orang seperti TH inilah yang dicari para otak dari jaringan internasional tersebut untuk direkrut

Adapun TH diupah oleh "bosnya" sebesar Rp 500.000.

Agus masih enggan membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan," ucapnya.

PENGGEREBEKAN DI SEMARANG

Pabrik ekstasi di semarang
Dua penghuni pabrik ekstasi jaringan internasional di Semarang

Diwartakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (1/6/2023) pukul 18.30 WIB.

Polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi tersebut, yakni MR (28) dan ARD (24).

MR warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki.

Sementara ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara sebagai pencetak ekstasi.

Pengamatan Tribun Jateng (grup surya.co.id) di lokasi, Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno yang mengecek ke dalam rumah.

Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir, ribuan pil jenis lain, mesin cetak dan bahan-bahan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved