Pabrik Ekstasi di Tangerang

Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang: 4 Tersangka Berhasil Diringkus, BB Ribuan Pil Diamankan

Atas kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, empat tersangka berhasil diamankan.

Editor: Mei Yuniken
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang disita petugas dalam penggerekan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUN-BALI.COMPenggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang: 4 Tersangka Berhasil Diringkus, BB Ribuan Pil Diamankan

Sebuah rumah di Kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek polisi pada Kamis 1 Juni 2023 malam.

Berdasarkan kumpulan informasi yang diperoleh, rumah mewah tersebut dicurigai sebagai pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional.

Atas kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, empat tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabaareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Di mana, dari keempat tersangka tersebut, dua tersangka berhasil diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Tangerang.

Kemudian dua lainnya diringkus saat berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat 2 Juni 2023.

Baca juga: Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet

"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28). Sedangkan, dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku yang ditangkap di Tangerang dan Semarang.

Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.

"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Agus memastikan, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus kerjasama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved