Pabrik Ekstasi di Tangerang

Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang: 4 Tersangka Berhasil Diringkus, BB Ribuan Pil Diamankan

Atas kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, empat tersangka berhasil diamankan.

Editor: Mei Yuniken
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang disita petugas dalam penggerekan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Beragam Barang Bukti Turut Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar perkara penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar perkara penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan, beragam alat bukti berhasil diamankan dari lokasi.

Seperti bahan bukti mentah dan alat pembuat ekstasi hingga ribuan butir pil ekstasi yang sudah diproduksi.

"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi. Lalu, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," ujarnya.

Adapun bahan bukti lainnya seperti macam prekursor, serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Dan, serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selanjutnya, methamphetamine satu leter, prekursor seperti metanol tiga liter.

Dan, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet serta berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," jelas Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara

Kronologi Penggerebekan Pabrik Ekstasi

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggerebek salah satu rumah mewah yang disinyalir sebagai Gudang pembuatan narkotika jenis ekstasi.

Lokasi penggerebekan adalah di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved