Pabrik Ekstasi di Tangerang
Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.
TRIBUN-BALI.COM – Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet
Pabrik narkotika jenis ekstasi jaringan internasional berhasil digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai.
Lokasi penggerebekan adalah di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.
Di mana paket tersebut dikirimkan dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, kota Tangerang.
Hal wajar jika paket pencetak tablet dipesan oleh pabrik farmasi.
Namun, yang membuat curiga petugas adalah si pembuat pesanan ternyata bukanlah dari pabrik farmasi, melainkan menuju salah satu rumah di Kawasan elit di Tangerang.
Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.
Dilansir dari TribunTangerang, selanjutnya Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Hidayat saat konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.
Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.
Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.
"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan-rekan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan terakhir dengan mengadakan control delivery," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.