Breaking News

Pabrik Ekstasi di Tangerang

Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.

Editor: Mei Yuniken
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar perkara penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). 

Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan temuan tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.

Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi peredaran ekstasi kepada masyarakat.

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara

"Setelah ada informasi tentang barang itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menghubungi kami dan saya segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten untuk koordinasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

"Ternyata kami berhasil melakukan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," ujarnya lagi.

4 Tersangka Berhasil Diamankan

Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri (2 Juni 2023)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Dua tersangka berhasil diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Tangerang dan lokasi ke dua berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat 2 Juni 2023.

"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28). Sedangkan, dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku yang ditangkap di Tangerang dan Semarang.

Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.

Baca juga: Pabrik Ekstasi KW di Denpasar Digerebek, Tersangka Fahmi Akui Jual dengan Harga Murah

"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Agus memastikan, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus kerjasama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved