Berita Bali
Pabrik Ekstasi KW di Denpasar Digerebek, Tersangka Fahmi Akui Jual dengan Harga Murah
Fahmi Hidayat diamankan Satresnarkoba Polres Badung karena membuat narkoba jenis ekstasi palsu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – R Fahmi Hidayat (30) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Badung.
Pria yang tinggal di Jalan Pulau Moyo Kecamatan, Denpasar itu diamankan karena membuat narkoba jenis ekstasi palsu.
Ekstasi dibuat menyerupai ekstasi aslinya, dan dijual dengan harga yang lebih murah.
Dalam pemasarannya, Fahmi mengaku menawari anak muda dan dijual dengan sistem tempel.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Dituntut 8 Tahun, Diamankan Saat Ambil Tempelan di Jalan Pulau Misol
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap di rumah kosnya, Jalan Pulau Moyo, Denpasar, Bali, Rabu 17 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono SIK didampingi Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari SH SIK MH mengatakan, saat adanya laporan warga terkait home industry pembuatan narkoba jenis ekstasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melaksanakan penggeledahan di lokasi dimaksud.
Saat Tim Opsnal masuk ke kamar, tersangka dalam keadaan rebahan di kasur.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah kamar Fahmi dan tim menemukan 1 buah bekas kotak handphone yang di dalamnya berisi 24 butir pil tablet warna merah muda, 36 butir tablet warna kuning, 1 buah toples putih HPMC yang didalamnya berisi serbuk warna putih Hydroxypropil methycellulose type K100.
"Selain itu kita juga temukan 1 buah toples Avicel pH 101 yang di dalamnya berisi serbuk warna putih Micrrocrysraline Cellulose, 1 toples kaca bening yang di dalamnya berisi bubuk warna merah muda, 1 toples kaca bening yang berisi bubuk warna kuning. Selain itu alat cetak berupa besi berbentuk angry bird, 1 buah mangkok plastik warna biru yang di dalamnya berisi serbuk warna putih yang berisi campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell," bebernya sembari mengatakan, pewarnanya menggunakan tinta sablon baju.
Diakui, Tim Opsnal menginterogasi pelaku dan dari keterangan pelaku ia mendapatkan bahan baku tersebut dari temannya di Bima berinisial AH.
Bahan itu diberikan saat dia pulang kampung ke Bima.
"Jadi pelaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Diakui, setelah diselidiki ternyata ekstasi yang dibuat tidak mengandung psikotropika. Bahkan mengandung paracetamol dan sudah diedarkan.
"Karena sudah beredar, kita kenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," bebernya.
Kasat Resnarkoba, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, tersangka yang merupakan buruh proyek itu mengaku belajar membuat ekstasi KW secara autodidak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.