Berita Bali

Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Dituntut 8 Tahun, Diamankan Saat Ambil Tempelan di Jalan Pulau Misol

Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ali Tofan dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkoba

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Dituntut 8 Tahun, Diamankan Saat Ambil Tempelan di Jalan Pulau Misol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ali Tofan dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Mei 2023.


Masih dalam surat tuntutan, jaksa Sofyan Heru menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Bui 10 Tahun, Simak Beritanya


Atas perbuatannya, terdakwa Ali Tofan dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) lisan.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara


Jaksa Heru Sofyan pun langsung menanggapi pembelaan lisan tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan. "Kami tetap pada tuntutan," ucapnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. 

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Adi Waluyo Divonis Bui 7,5 Tahun, Pecah Sabu Sesaat Sebelum Diamankan


Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa. 

Baca juga: Nasib Apes Dika, Pertama Kali Terjun Jadi Kurir Ekstasi Kini Berakhir Masuk Jeruji Besi!


Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. 


Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali


Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan ineks sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Misol. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved