Pabrik Ekstasi di Tangerang
FAKTA Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang: Mesin Hasilkan 3000 Butir dalam 30 Menit
Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten.
TRIBUN-BALI.COM – FAKTA Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang: Mesin Hasilkan 3000 Butir dalam 30 Menit
Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten.
Sebuah rumah di kawasan elit Tangerang menjadi sasaran penggerebekan kepolisian.
Hal ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai yang merasa janggal dengan adanya paket sebuah mesin pencetak tablet.
Paket itu dikirimkan dari China menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Yang membuat janggal dan curiga adalah, paket itu bukan dipesan oleh pabrik farmasi.
Berdasarkan penelusuran dan Kerjasama Bareskrim Polri dan Bea Cukai, polisi berhasil menggerebek dan meringkus tersangka.
Pabrik ekstasi itu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang, yakni TH (39) dan N (28) di Kabupaten Tangerang, sedangkan MR (29) dan AR (29) ditangkap di Semarang.
Baca juga: Warga Sekitar Kaget Rumah Tetangganya Jadi Pabrik Ekstasi, Penghuni Dikenal Jarang Keluar Rumah
Dilansir dari Surya, berikut ini adalah beberapa fakta penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang:
Bermula dari Pengiriman Paket Pencetak Tablet
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, terbongkarnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman mesin cetak untuk menghasilkan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.
“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ujar Agus saat jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat 2 Juni 2023.
Usai mendapat informasi itu, Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah.
Penyelidikan awal pun dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.