Pabrik Ekstasi di Tangerang
Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang: 4 Tersangka Berhasil Diringkus, BB Ribuan Pil Diamankan
Atas kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, empat tersangka berhasil diamankan.
Di mana paket tersebut dikirimkan dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, kota Tangerang.
Hal wajar jika paket pencetak tablet dipesan oleh pabrik farmasi.
Namun, yang membuat curiga petugas adalah si pembuat pesanan ternyata bukanlah dari pabrik farmasi, melainkan menuju salah satu rumah di Kawasan elit di Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.
Dilansir dari TribunTangerang, selanjutnya Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Hidayat saat konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.
Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.
Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Nyambi Jual Ekstasi, Satpam ini Dituntut 7 Tahun Penjara, Lakukan Aksi Sejak Juni Tahun Lalu
Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.
"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan-rekan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan terakhir dengan mengadakan control delivery," kata dia.
Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan temuan tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.
Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi peredaran ekstasi kepada masyarakat.
"Setelah ada informasi tentang barang itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menghubungi kami dan saya segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten untuk koordinasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.
"Ternyata kami berhasil melakukan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," ujarnya lagi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.