Pabrik Ekstasi di Tangerang

Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.

Editor: Mei Yuniken
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gelar perkara penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUN-BALI.COMPabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet

Pabrik narkotika jenis ekstasi jaringan internasional berhasil digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai.

Lokasi penggerebekan adalah di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak Bea dan Cukai terkait adanya kiriman paket berupa alat pencetak tablet.

Di mana paket tersebut dikirimkan dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, kota Tangerang.

Hal wajar jika paket pencetak tablet dipesan oleh pabrik farmasi.

Namun, yang membuat curiga petugas adalah si pembuat pesanan ternyata bukanlah dari pabrik farmasi, melainkan menuju salah satu rumah di Kawasan elit di Tangerang.

Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.

Dilansir dari TribunTangerang, selanjutnya Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Hidayat saat konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.

"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.

Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.

Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.

"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan-rekan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan terakhir dengan mengadakan control delivery," kata dia.

Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan temuan tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.

Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi peredaran ekstasi kepada masyarakat.

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara

"Setelah ada informasi tentang barang itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menghubungi kami dan saya segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten untuk koordinasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

"Ternyata kami berhasil melakukan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," ujarnya lagi.

4 Tersangka Berhasil Diamankan

Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi
Konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi beserta ribuan pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri (2 Juni 2023)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Dua tersangka berhasil diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Tangerang dan lokasi ke dua berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat 2 Juni 2023.

"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28). Sedangkan, dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku yang ditangkap di Tangerang dan Semarang.

Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.

Baca juga: Pabrik Ekstasi KW di Denpasar Digerebek, Tersangka Fahmi Akui Jual dengan Harga Murah

"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.

Agus memastikan, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus kerjasama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Beragam Barang Bukti Turut Diamankan

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan, beragam alat bukti berhasil diamankan dari lokasi.

Seperti bahan bukti mentah dan alat pembuat ekstasi hingga ribuan butir pil ekstasi yang sudah diproduksi.

"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi. Lalu, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," ujarnya.

Adapun bahan bukti lainnya seperti macam prekursor, serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Dan, serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selanjutnya, methamphetamine satu leter, prekursor seperti metanol tiga liter.

Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Terancam 20 Tahun Penjara

Dan, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet serta berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," jelas Irjen Pol Rudy Heriyanto.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Pabrik Ekstasi Berawal dari Pengiriman Pencetakan Tablet ke Perumahan, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved