Berita Bali

Pengakuan Buron dari Kanada yang Ditangkap di Bali, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Diperas!

Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
MELAPOR-Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers ditemui awak media di depan Gedung RPK Polda Bali, Minggu (4/6/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu 4 Juni 2023.

Dalimunthe mengatakan, empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut, kata Dalimunthe, mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Menurut keterangan Dalimunthe, oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya 4 pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang.

Baca juga: Buleleng Wilayah Terkering Selama El Nino! BPBD dan BMKG Petakan 28 Desa Paling Terpengaruh

Baca juga: Tabrakan Maut! Dua WNA Rusia Senggolan Satu Tewas, Laka Lantas di Jalan Pelabuhan Benoa

MELAPOR-Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers ditemui awak media di depan Gedung RPK Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
MELAPOR-Kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers ditemui awak media di depan Gedung RPK Polda Bali, Minggu (4/6/2023). (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)

“Sebelum dia (Stephane Gagnon) ditangkap, empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di Hubinter, kenalan di mana-mana yang menyatakan kalau kamu tidak membayar sekian, kamu akan ditangkap 4 minggu lagi,” tutur Dalimunthe.

“Oknum. Ada sipil. Ada semua buktinya. Ada bukti transfer juga,” ungkap Dalimunthe kepada awak media.

Lantaran lelah berkali-kali diancam, Stephane Gagnon kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditransfer Stephane Gagnon kepada oknum tersebut mencapai Rp. 1 miliar dengan tiga kali transfer.

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta.

“Dia (Stephane Gagnon) berkali-kali diancam. Berkali-kali diperas. Karena dia capek, dia kasih waktu itu. Total dia (Stephane Gagnon) kasih 750 (juta rupiah), 150 (juta rupiah), sama 100 (juta rupiah). Jadi total 1 M. Ada sipil, ada ke oknum,” ungkap Dalimunthe.

Ditambahkan, oknum tersebut kembali meminta dana kepada Stephane Gagnon dengan jumlah yang lebih banyak. Kali ini Stephane Gagnon diminta mentransfer dana sebanyak Rp 3 miliar.
Lantaran jumlahnya yang banyak, Stephane Gagnon tak mau melakukannya.

“Setelah itu dia (oknum) minta lagi 3 miliar (rupiah). Dia (Stephane Gagnon) nggak mau dan akhirnya benar dia ditangkap,” ungkap Dalimunthe.

Ia juga menerangkan, kliennya juga masih dimintai dana saat telah berada dalam penahanan. Disebutkan, permintaan disampaikan oleh oknum melalui kerabat Stephane Gagnon saat menjenguknya di tahanan.

Iming-imingnya, agar Stephane Gagnon dapat mengirup udara bebas pada pekan depan.
“Mulainya dari Februari. Sebenarnya minggu lalu juga masih didekati. Bayar, biar minggu depan bebas. Sering (permintaan). Saat keluarganya berkunjung, disampaikan pesan itu,” kata Dalimunthe.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved